Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengancam akan mengadukan asosiasi pengusaha baja dan semen ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Para pengusaha dua komoditas tersebut belum menandatangani komitmen kepatuhan aturan muatan atauOverdimensi dan Overload (ODOL) di jembatan timbang.
Dirinya mengaku kedua asosiasi beralasan belum mengetahui soal kewajiban truk melewati jembatan timbang. Oleh sebab itu Budi meminta Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi segera memberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada pengusaha baja dan semen sebelum melibatkan Kejakgung.
"Apabila tidak patuh, saya akan lapor Kejakgung," kata Budi usai sosialisasi kebijakan ODOL di Jakarta, Selasa (17/7). (Baca: Truk yang Melebihi Beban Akan Kena Sanksi Mulai 1 Agustus 2018)
Pelaksanaan uji timbang kendaraan truk merupakan amanat Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas. Dalam aturan tersebut, setiap orang atau pihak yang mengubah tipe bentuk kendaraannya dan tidak mengikuti uji tipe dapat dipidana penjara satu tahun atau denda Rp 24 juta.
Budi menyatakan akan secara tegas menegakkan aturan tersebut mulai 1 Agustus mendatang. Bukan karena ingin mencari popularitas, hal ini sebagai perwujudan rasa keadilan. Menurutnya, banyak truk kelebihan beban namun tetap melintas seenaknya dan merusak jalan. Padahal pembangunan dan perbaikan jalan tersebut dibiayai dari pajak masyarakat.
"Ini menginjak rasa keadilan kita," kata Budi. (Baca: Kemenhub akan Uji Coba Jembatan Timbang Truk di Jalan Tol)
Pemerintah ingin adanya penurunan biaya pada ekonomi dan logistik yang saat ini masih dinilai tinggi. Dengan kebijakan ini diharapkan produktifitas kendaraan logistik semakin besar, mengingat kecepatan di jalan yang akan bertambah. Salah satu yang dicontohkan adalah perjalanan truk Jakarta - Surabaya yang dapat lebih cepat dengan kendaraan yang tepat kapasitasnya.
"Misal Jakarta - Surabaya yang saat ini hanya 35 kilometer per jam, bisa dua hari sampai ke tujuan. Nanti bisa lebih cepat," kata dia.
Sementara Budi Setiadi mengungkapkan data Kemenhub sepanjang Januari hingga Mei 2018, ada 2.657 kendaraan berat yang melakukan uji coba beban di 15 tol dan jalan nasional. Dari total kendaraan tersebut, sebanyak 1.552 melanggar kapasitas dimensi dan muatan. Sedangkan 296 juga terindikasi pelanggaran administrasi. Yang benar-benar tertib hanya 809 kendaraan, atau 30,4%.
"Dari hasil penilangan paling banyak di tol Cipularang, sepertinya mereka (truk) sudah terbiasa seperti itu," kata Budi Setiadi.
(Baca juga: Di Depan Para Supir Truk, Jokowi Perintahkan Polri Sikat Pungli)