Truk yang Melebihi Beban Akan Kena Sanksi Mulai 1 Agustus 2018

ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Pemerintah akan memasang jembatan timbang untuk memantau beban truk yang masuk tol
3/7/2018, 16.08 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan kembali menindak dan memberlakukan sanksi bagi truk yang kelebihan muatan mulai 1 Agustus 2018 mendatang. Caranya dengan mengaktifkan kembali jembatan timbang di beberapa titik jalan nasional dan tol.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan truk yang melebihi beban semestinya, akan diturunkan muatannya. Dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan sanksi administratif bagi truk yang muatannya melebihi beban, berupa denda sebesar Rp 500 ribu.

"Jadi tanggal 1 Agustus sudah tidak ada kompromi lagi, truk yang kelebihan muatan akan kami turunkan," kata dia di Jakarta, Selasa (3/7). (Baca: Kemenhub akan Uji Coba Jembatan Timbang Truk di Jalan Tol)

 Penindakan ini rencananya akan berlaku di 43 titik jembatan timbang tahun ini. Pada tahun depan rencananya akan berlaku di 92 titik jembatan timbang. Budi mengatakan untuk awalnya, akan ada beberapa titik yang akan menggunakan jembatan timbang. Beberapa di antaranya adalah Tol Jakarta - Cikampek, Losarang, serta Tuban.

Selain tol Jakarta - Cikampek, Budi mengungkapkan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memasang jembatan timbang di seluruh pintu tol. Untuk sementara jenis jembatan timbang yang akan digunakan adalah yang mudah dipindahkan (portable).

"Jadi begitu masuk dan tertera kelebihan muatan, langsung dikeluarkan dari lintasan," kata dia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah terpaksa harus kembali menerapkan sanksi tegas ini. Selama ini banyak truk dengan muatan berlebih, sehingga merusak jalan. Tiap tahun Kementerian PUPR harus merogoh Rp 43 triliun untuk perawatan jalan.

(Baca: Di Depan Para Supir Truk, Jokowi Perintahkan Polri Sikat Pungli)

Selain itu kecepatan kendaraan di jalan tol Jakarta - Bandung yang hanya mencapai 40 kilometer per jam juga menjadi alasan pemberlakuan sanksi bagi truk kelebihan muatan. "Padahal, kecepatan seharusnya 60 hingga 70 kilometer per jam," kata dia.