Kemenhub Siapkan Aturan Taksi Online Jadi Perusahaan Angkutan

Arief Kamaludin|KATADATA
Editor: Yuliawati
30/3/2018, 07.00 WIB

Kementerian Perhubungan akan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Revisi tersebut untuk menindaklanjuti rencana pemerintah mengubah perusahaan aplikasi transportasi online menjadi perusahaan jasa angkutan umum.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan rencana ini telah dibahas dalam pertemuan dengan para aplikator transportasi online dan pemerintah di Kantor Staf Presiden pada Rabu (28/3).

Dia mengatakan akan ada dua hal yang diatur dan revisi tersebut. Pertama adalah perubahan aplikator dari penyedia aplikasi teknologi menjadi perusahaan jasa transportasi. Sedangkan yang kedua pengaturan hubungan para pengemudi dengan para aplikator.

"Sekarang ini sedang kami atur revisi satu atau dua pasal," kata Budi di Jakarta, Kamis, (29/3). (Baca juga: Pemerintah Siap Intervensi Tarif Ojek Online

Menurut Budi hal tersebut diambil sebagai bentuk perbaikan moda transportasi roda empat online. Sedangkan pasal lain yang mengatur soal keselamatan tidak akan diubah sama sekali. "Hal terkait pengamanan dipertahankan," ujar dia.

Permenhub nomor 108/2017 ini baru berlaku sejak 1 April 2017, sebagai pengganti Permenhub Nomor 26 Tahun 2017, yang sempat dibatalkan Mahkamah Agung. Dalam Permenhub nomor 108 itu, pengemudi transportasi online, khususnya kendaraan roda empat wajib melakukan uji KIR, penggunaan SIM A Umum dan pemasangan stiker di badan kendaraan.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution