Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya akan memangkas jumlah golongan kendaraan yang melintasi jalan tol. Langkah ini diambil sebagai bagian dari rencana pemerintah menurunkan tarif tol.
Rencananya penyederhanaan ini akan dilakukan dengan menghapus dan menggabungkan Golongan Kendaraan IV dan V. Sehingga, pengelompokan tarif tol hanya ada tiga golongan nantinya. Dengan penyederhanaan golongan ini otomatis akan membuat rata-rata tarif tol turun.
"Jadi nanti yang Rp 86 ribu bisa menjadi Rp 72 ribu, yang Rp 144 ribu bisa jadi Rp 96 ribu saja," kata Basuki saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/3). (Baca: Terlalu Mahal, Jokowi Perintahkan Turunkan Tarif Tol)
Basuki dipanggil untuk menghadap Jokowi bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Jokowi menanyakan langkah konkrit yang akan dilakukan pemerintah bersama BUJT, terkait perintahnya untuk menurunkan tarif jalan tol yang dianggap terlalu mahal.
Dia menjelaskan tarif yang berlaku pada jalan tol yang beroperasi pada 2015 mencapai Rp 750 hingga Rp 1.500 per kilometer. Tarif ini memang terlihat sangat tinggi, apabila dibandingkan dengan Tol Jagorawi sepanjang 59 kilometer yang tarifnya hanya Rp 6.500 atau Rp 110 per kilometer. Tarif tol Palimanan-Kanci juga terhitung lebih murah, hanya Rp 212 hingga Rp 416 per kilometer.
Dengan kebijakan penurunan dan penyederhanaan golongan tarif tol ini pemerintah juga akan memberikan isentif bagi BUJT. Basuki menambahkan perlunya ada fasilitas libur pajak (tax holiday) bagi investor jalan tol untuk menelan tarif sebesar Rp 125 per kilometer. Bahkan soal ini dirinya senpat berbicara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Fasilitas ini hanya akan diberikan untuk tol yang baru beroperasi.
Langkah lainnya dengan memperpanjang masa konsesi. Dirinya kembali mencontohkan apabila masa konsesi tol Ngawi - Kertosono diperpanjang 50 tahun maka paling tidak tarif dapat diturunkan lagi. Harapannya bisa mencapai Rp 1.000 per kilometer. Terkait usulan insentif ini, Basuki mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian
Basuki menjelaskan Jokowi mendapatkan keluhan tentang mahalnya tarif tol ini dari penfendara truk. Di sisi lain pemerintah harus menurunkan biaya logistik. Oleh sebab itu dirinya mengatakan akan ada Peraturan Presiden yang khusus mengatur soal ini. "Sedangkan untuk tax holiday ada di Menteri Keuangan (kewenangannya)," kata dia.
Direktur Utama PT. Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani mengatakan fasilitas insentif fiskal dan nonfiskal ini diperlukan untuk menjamin pengembalian investasi yang dilekuarkan BUJT. Apalagi, perhitungan Internal Rate of Return (IRR) jalan tol Jasa Marga telah dilakukan. Menurut Desi dengan perpanjangan konsesi maka perhitungan rasio balik modal Jasa Marga tetap dapat tercapai.
"Sudah disimulasikan dan sesuai dengan pengusahaan awal," ujarnya.