Dua Pekan Sebelum Diwajibkan, Pembayaran E-Money di Tol Capai 75%

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
10/10/2017, 12.10 WIB

Pemerintah bakal mewajibkan transaksi tol dengan cara nontunai mulai 31 Oktober mendatang. Saat ini, jumlah pengguna jalan tol yang memakai uang elektronik atau e-money untuk pembayaran diklaim sudah cukup tinggi.

Mengejar target seluruh pembayaran secara nontunai, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna akan menempatkan pegawai perbankan di tempat transaksi. “Sekarang pembayaran nontunai mencapai 75%,” ujar Herry kepada Katadata di kantornya, Jakarta, Selasa (10/10).

Langkah penempatan pegawai perbankan yang menjual kartu uang elektronik di tiap-tiap tempat transaksi secara langsung kepada pengguna jalan tol. Alasannya, awal September lalu, pengguna tol yang bertransaksi nontunai baru mencapai 36%.

Asumsinya, menurut Herry, ada lebih dari setengah pengguna jalan tol yang belum memiliki e-money, bulan lalu. Sehingga pengerahan penjualan harus dilakukan supaya bisa memenuhi target. “Kita optimis bisa semua jalan,” ujarnya.

Nantinya, jika transaksi nontunai di jalan tol bisa dilakukan sepenuhnya, penjual kartu uang elektronik bakal ditarik. Namun, pengisian ulang uang elektronik tidak akan dilakukan di jalan tol.

Meski banyak keluhan mengenai tidak terdeteksinya saldo dalam kartu e-money, penyediaan isi ulang harus dilakukan lewat perbankan atau merchant terdaftar, bukan di tempat transaksi. “Percuma kalau gitu, esensi e-money tidak berfungsi dong,” katanya.

Sebelumnya, Herry membantah transaksi tol nontunai bertentangan dengan aturan mata uang yang ada. Meski ada kewajiban transaksi nontunai, masyarakat tetap menggunakan mata uang rupiah untuk membeli dan mengisi saldo kartu elektronik.

Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah menilai transaksi nontunai melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Pasal 23 menjelaskan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Oleh karena itu, Ardiansyah meminta penyelenggara jalan tol agar tidak menolak pembayaran dengan transaksi fisik. "Anjurannya kepada jalan tol harus menyediakan opsi bagi masyarakat untuk pembayaran uang tunai," kata dia, beberapa waktu lalu.

Reporter: Michael Reily