Penyedia layanan transportasi kendaraan roda empat berbasis online atau taksi online sudah harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan Kementerian Perhubungan terhitung 1 Juni mendatang. Beberapa di antaranya adalah uji berkala (KIR), pemasangan stiker, serta penyediaan akses digital.
“Materi-materi tersebut sudah dapat berjalan dengan baik pada 1 Juni,” kata Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana di Jakarta, Rabu (24/5).
Kementerian Perhubungan sudah menyiapkan stiker untuk ditempelkan pada taksi online yang sudah lulus KIR. Bahkan, ada sejumlah daerah yang mengajukan stiker dengan kode batang (barcode) khusus yang terhubung langsung dengan pusat data (database).
Pemerintah juga berkoordinasi dengan perusahaan penyedia layanan transportasi untuk pengadaan digital dashboard sebagai alat pemantauan armada. (Baca: Pekan Depan, Uji KIR Swasta Mulai Beroperasi)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah meresmikan pelayanan uji berkala oleh swasta atau Unit Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merek (APM) pada Senin (22/5) lalu. Pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor swasta ini mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, dan Permenhub No. PM 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 53 Ayat 3, selain oleh pemerintah, pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor dapat dilakukan pemegang merek atau swasta. Budi Karya menuturkan, pemerintah memberikan dukungan terhadap swasta untuk melakukan pengujian tersebut.
“Karena jumlah Dinas Perhubungan yang terbatas, sedangkan kendaraan banyak sekali,” kata Budi Karya. Di sisi lain, pemegang merek bisa sekaligus melakukan pemeliharaan bagi mobil-mobil yang beroperasi.
Ia berharap pengujian kendaraan bermotor oleh swasta akan meningkatkan kualitas pengujian dan menjamin kelayakan operasional kendaraan. (Baca: Uji KIR Taksi Online, Pemerintah Gandeng Gaikindo)
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi menyatakan, saat ini ada sekitar enam juta kendaraan wajib uji berkala. Kementerian Perhubungan menyebut jumlah ini akan terus bertambah sekitar 600 ribu – 700 ribu unit kendaraan tiap tahun.
Sementara itu, pemerintah hanya memiliki 400 unit balai pengujian berkala. Oleh karena itu, pengujian berkala oleh swasta sangat diperlukan untuk menunjang KIR oleh Dinas Perhubungan. (Baca: 200 Mobil Uber dan Grab Tak Lolos Uji KIR, Pemerintah Siapkan Sanksi)
Sampai saat ini, pemerintah masih memprioritaskan uji berkala untuk kendaraan wajib uji, seperti angkutan umum, angkutan barang, serta bus. Sementara itu, kewajiban pengujian berkala bagi kendaraan pribadi masih sebatas wacana.
“Akan dilakukan kajian terlebih dahulu,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Julius Adravida Barata dalam keterangan resmi, Selasa (23/5). Ia mengatakan, pemerintah belum memiliki rencana untuk memberlakukan ketentuan tersebut saat ini.