Penunjukan Direktur Operasi Garuda Masih Dinilai Bermasalah

Donang Wahyu|KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
16/5/2017, 19.07 WIB

Setelah menuai polemik, Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akhirnya kembali menempatkan jabatan Direktur Operasi serta Direktur Teknik dan Pemeliharaan (maintenance) dalam struktur Direksinya yang baru. Namun, pengembalian dua posisi Direksi baru ini masih dinilai melanggar peraturan.

Vice President Corporate Communication Garuda Benny S. Butarbutar mengatakan, Garuda telah menunjuk Kapten Triyanto Moeharsono sebagai Direktur Operasi. Sementara I Wayan Susena diangkat sebagai Direktur Teknik dan Pemeliharaan Garuda yang baru.

“Keduanya resmi menjadi direktur operasi dan direktur teknik & pemeliharaan setelah lulus fit and proper test yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan dan juga telah mendapatkan persetujuan Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," ujar Benny dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (15/6).

(Baca juga:  Tolak Struktur Baru Direksi, Pilot Garuda Ancam Mogok Kerja)

Pelantikan ini sebagai langkah untuk memperkuat struktur manajemen yang baru setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2017 beberapa waktu lalu. Nantinya, kedua direksi baru akan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama Garuda.

Benny menambahkan, penunjukan keduanya menunjukan komitmen perusahaan dalam memaksimalkan aspek tata kelola regulasi yang terkait dengan standar regulasi Civil Aviation Standar Regulation (CASR).

Sebelum ditunjuk sebagai Direktur Teknik dan Pemeliharaan I Wayan Susena merupakan Direktur Base Operation di anak perusahaan Garuda Maintenance Facilities (GMF Aero Asia). Sedangkan Kapten Triyanto Moeharsono yang ditunjuk sebagai Direktur Operasi sebelumnya menjabat sebagai Vice President (VP) Operation Planning & Control Garuda Indonesia.

(Baca juga:  Punya Dirut Baru, GMF Ditargetkan IPO Tahun Ini)

Masalahnya, pelantikan dua orang untuk mengisi dua posisi direksi strategis tersebut masih dinilai tak sesuai aturan. Anggota Ombudsman Bidang Transportasi, Alvin Lie menuturkan, yang diangkat oleh Manajemen Garuda hanyalah 'pejabat' direktur, bukan direktur sesungguhnya.

Direktur seharusnya dipilih oleh pemegang saham dan ditetapkan oleh RUPS. Selain itu, Direktur bertanggung jawab kepada RUPS dan hanya dapat diberhentikan melalui RUPS. Tapi Direktur yang ada sekarang bertanggung jawab ke Direktur Utama dan dapat diberhentikan tanpa melalui RUPS.

Menurutnya, apabila Garuda diperbolehkan menyimpang seperti itu, maka, maskapai lain pun akan menuntut perlakukan yang sama. Hal ini akan berdampak pada penilaian International Civil Aviation Organization (ICAO) terhadap otoritas penerbangan Indonesia.

(Baca juga: Citilink Rombak Rute Penerbangan untuk Dongkrak Keuangan Garuda)

"Harusnya Direktur Jenderal Perhubungan Udara membekukan izin usaha penerbangan Garuda karena tidak menaati peraturan yang berlaku. Izin terbang garuda ke Eropa pun bisa ditinjau kembali oleh otoritas penerbangan Eropa," ujarnya.

Reporter: Miftah Ardhian