Garuda Hapus Pos Direktur Operasi Agar Fokus Integrasi Bisnis

Donang Wahyu|KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
13/4/2017, 18.27 WIB

Perombakan jajaran direksi PT Garuda Indonesia Tbk (Garuda) menyisakan polemik. Hilangnya jabatan Direktur Operasi pada perseroan itu dianggap melanggar Regulasi Keamanan Penerbangan atau Chief Aviation Safety regulation (CASR).

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo mengakui, di dalam regulasi Chief Aviation Safety regulation (CASR) 121 59 butir A dikatakan bahwa harus ada Direktur Operasi yang dijabat oleh pilot berlisensi. Namun, dalam butir B, disebutkan bahwa jika tidak ada, bisa ditempatkan jabatan direktur dengan nama lainnya, yaitu Direktur Produksi.

Di bawah Direktur Produksi, Gatot menyatakan, akan ada Chief of Maintenance dan Chief of Operation. “Nanti pasti yang jadi chief-nya pilot juga," ujar Gatot saat ditemui di Hotel Ritz-Charlton, Jakarta, Kamis (13/4).

(Baca juga:  Kementerian BUMN Rombak Direksi Garuda, Pahala Jadi Dirut)

Gatot mengatakan, alasan Garuda tidak menempatkan direktur operasi juga karena fokus untuk mengintegrasikan bisnis Garuda Maintenance Facility (GMF). Sehingga, bisa memberikan nilai tambah terhadap bisnis Garuda.

Ia menekankan bahwa penempatan Chief of Maintenance dan Chief of Operation di bawah Direktur Produksi tidak berarti maskapai pelat merah itu menurunkan standar keselamatan. “Tetap ada penanggung jawab yang membawahi itu agar perusahaan bisa jalan dengan tingkat keselamatan yang kita junjung tinggi," ujarnya.

Senada dengan Gatot, Direktur Utama Garuda Pahala N Mansury memastikan tak ada pelanggaran dalam susunan direksi Garuda yang baru. "Kami gabungkan fungsi operation dengan fungsi maintenence di dalam Direktur Produksi, jadi tidak melanggar," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian