Garuda Hapus Pos Direktur Operasi Agar Fokus Integrasi Bisnis

Donang Wahyu|KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
13/4/2017, 18.27 WIB

Perombakan jajaran direksi PT Garuda Indonesia Tbk (Garuda) menyisakan polemik. Hilangnya jabatan Direktur Operasi pada perseroan itu dianggap melanggar Regulasi Keamanan Penerbangan atau Chief Aviation Safety regulation (CASR).

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo mengakui, di dalam regulasi Chief Aviation Safety regulation (CASR) 121 59 butir A dikatakan bahwa harus ada Direktur Operasi yang dijabat oleh pilot berlisensi. Namun, dalam butir B, disebutkan bahwa jika tidak ada, bisa ditempatkan jabatan direktur dengan nama lainnya, yaitu Direktur Produksi.

Di bawah Direktur Produksi, Gatot menyatakan, akan ada Chief of Maintenance dan Chief of Operation. “Nanti pasti yang jadi chief-nya pilot juga," ujar Gatot saat ditemui di Hotel Ritz-Charlton, Jakarta, Kamis (13/4).

(Baca juga:  Kementerian BUMN Rombak Direksi Garuda, Pahala Jadi Dirut)

Gatot mengatakan, alasan Garuda tidak menempatkan direktur operasi juga karena fokus untuk mengintegrasikan bisnis Garuda Maintenance Facility (GMF). Sehingga, bisa memberikan nilai tambah terhadap bisnis Garuda.

Ia menekankan bahwa penempatan Chief of Maintenance dan Chief of Operation di bawah Direktur Produksi tidak berarti maskapai pelat merah itu menurunkan standar keselamatan. “Tetap ada penanggung jawab yang membawahi itu agar perusahaan bisa jalan dengan tingkat keselamatan yang kita junjung tinggi," ujarnya.

Senada dengan Gatot, Direktur Utama Garuda Pahala N Mansury memastikan tak ada pelanggaran dalam susunan direksi Garuda yang baru. "Kami gabungkan fungsi operation dengan fungsi maintenence di dalam Direktur Produksi, jadi tidak melanggar," ujarnya.

(Baca juga: Garuda Didorong Buka Penerbangan Langsung ke India)

Isu soal kejanggalan formasi pimpinan Garuda pertama kali dihembuskan oleh Anggota Ombudsman Bidang Transportasi, Alvin Lie. Menurutnya, Direktur operasi seharusnya ada di dalam kelembagaan maskapai penerbangan niaga sesuai dengan aturan CASR.

Posisi itu harus dijabat oleh seseorang pilot yang memiliki sertifikat Airline Transport Pilot License (ATPL). "Ini kan berlaku buat semua maskapai dan internasional juga begitu. Jadi, sebaiknya BUMN mematuhi ini, atau peraturannya yang diubah," ujarnya.

Menurutnya, juga ada peraturan berupa Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 tahun 2009 pasal 111, yang menyatakan bahwa maskapai penerbangan niaga, termasuk Garuda, harus mendapat persetujuan dari Kementerian Perhubungan terkait pemilihan direktur teknisnya, kecuali Direktur Utama dan Direktur Keuangan.

(Baca juga:  Agustus, Penerbangan Internasional Pindah ke Terminal 3 Soekarno Hatta)

Dengan tidak adanya jabatan tersebut, maka, maskapai Garuda dinilai akan kehilangan kredibilitasnya. "Direktur operasi harus tahu betul kondisi penerbangan dari aspek pilot, kualitas pesawat, kedisiplinan kru dan sebagainya," ujarnya.

Reporter: Miftah Ardhian