Uji KIR Taksi Online, Pemerintah Gandeng Gaikindo

Antara
Uji KIR
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
7/4/2017, 20.33 WIB

Pemerintah akan gandeng Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo)  untuk melakukan uji berkala kendaraan bermotor (KIR) terhadap taksi online. Para supir mitra taksi online diberi waktu sampai 1 Juni 2017 untuk melakukan uji kendaraan masing-masing.

“Bagaimanapun di Indonesia ada Gaikindo, kita tunjuk kerja sama dengan Kemenhub, dia yang tunjuk Agen Pemegang Merek (APM),” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto di kantornya, Jumat (7/4).

Soal ini, Gaikindo akan menunjuk APM di tiap daerah yang punya kapasitas untuk melakukan tes. Adapun biaya yang dikenakan bagi tiap kendaraan tidak akan berbeda dengan yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

(Baca juga:  Tarik Kewenangan Pemda, Kemenhub Hitung Batas Tarif Taksi Online)

Bedanya, biaya uji KIR yang diperoleh akan dibagi dua antara pemerintah daerah dan APM setempat. Pudji mengatakan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sudah menyetujui kesepakatan ini.

Nantinya, bagi supir mitra yang telah lulus uji KIR Kemenhub melalui Departemen Perhubungan setempat akan menempelkan stiker di kendaraan miliknya. Adapun jumlah stiker yang dibagikan ke daerah akan berbanding lurus dengan kuota taksi online di masing-masing daerah tersebut. Seperti diketahui, soal kuota Kemenhub akan bergantung pada usulan yang diajukan daerah.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman