KPPU Usulkan Tiga Poin Revisi Aturan Taksi Online

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
29/3/2017, 11.17 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan tiga poin revisi Peraturan Menteri Nomor Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 terkait penyelenggaraan kegiatan taksi berbasis online. Tiga poin tersebut menjadi rekomendasi yang dinilai bisa menyelesaikan polemik terkait pengaturan taksi online dan taksi konvensional.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan usulannya ini disampaikan agar kebijakan yang dikeluarkan bisa mendorong penyelenggaraan industri jasa transportasi sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat. Setelah melakukan kajian internal, KPPU pun menyusun tiga poin rekomendasi yang bisa dimasukan dalam revisi aturan tersebut.

"KPPU mendukung pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, untuk menetapkan pengaturan yang dapat menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha penyedia jasa angkutan taksi, baik konvensional maupun online yang dikategorikan sebagai angkutan sewa khusus," ujar Syarkawi dalam keterangan tertulisnya kepada Katadata, Jakarta, Selasa (28/3).

(Baca: Pemerintah Mengalah, Tenggat Aturan Taksi Online Mundur Hingga Juli)

Adapun tiga rekomendasi tersebut, pertama, KPPU meminta pemerintah menghapus kebijakan penetapan batas bawah tarif yang selama ini diberlakukan untuk taksi konvensional. Sebagai gantinya, wasit persaingan usaha ini menyarankan agar pemerintah mengatur penetapan batas atas tarif saja. 

Menurut Syarkawi, penetapan tarif batas bawah akan berdampak pada inefisiensi di industri jasa angkutan taksi secara keseluruhan dan bermuara pada mahalnya tarif bagi konsumen. Tarif batas bawah juga menghambat inovasi untuk meningkatkan efisiensi industri jasa transportasi. Lebih jauh batas bawah tarif dapat menjadi sumber inflasi.

"Regulasi batas atas dapat menjadi pelindung bagi konsumen dari proses eksploitasi pelaku usaha taksi yang strukturnya bersifat oligopoli," ujarnya. (Baca: Organda: Tarif Taksi Konvensional Tak Mungkin Bersaing dengan Online)

Kedua, KPPU meminta agar Kementerian Perhubungan tidak menetapkan kuota atau jumlah armada transportasi baik online maupun konvensional, untuk beroperasi di suatu daerah. Penentuan jumlah armada seharusnya diserahkan ke mekanisme pasar. Sehingga, pelaku usaha akan menyesuaikan jumlah armadanya sesuai kebutuhan konsumen. Pengaturan oleh pemerintah akan mengurangi persaingan dan pada akhirnya merugikan konsumen.

Meski begitu, Syarkawi menekankan, pemerintah tetap harus mengawasi secara ketat pemegang lisensi jasa angkutan taksi tersebut. Apabila melanggar aturan, pemerintah harus tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Pengawasan yang super ketat akan menjaga kinerja operator taksi konvensional dan berbasis aplikasi online untuk memenuhi standar pelayanan minimal yang juga harus dibuat terperinci oleh pemerintah.

Ketiga, KPPU juga meminta pemerintah menghapus kebijakan surat tanda nomor kendaraan (STNK) taksi online yang diharuskan atas nama badan hukum. Pemerintah sebaiknya mengembangkan regulasi yang dapat mengakomodasi sistem taksi online dengan badan hukum koperasi yang asetnya dimiliki oleh anggota. Sehingga, meski STNK tetap tercatat sebagai milik perseorangan, tapi dapat memenuhi seluruh kewajiban sebagai perusahaan jasa angkutan taksi dalam naungan koperasi.

(Baca Ekonografik: Aturan Baru Taksi Online)

KPPU menilai pengalihan STNK kendaraan pribadi menjadi koperasi tidak sejalan dengan prinsip gotong royong yang selama ini dibangun dan dianut oleh ekonomi Indonesia. Pengalihan ini juga tak sejalan dengan Undang-Undang Koperasi. Padahal seharusnya pola pengaturan STNK ini bisa memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin berusaha dalam industri taksi online.

"Pemerintah seharusnya melihat sebuah peluang  untuk mengembangkan sharing economy yang luar biasa besar dari taksi online ini, dengan mengubah tatanan di mana pelaku perseorangan bisa masuk ke dalam industri," ujarnya. Hanya, pengawasannya tetap harus dilakukan dengan sangat ketat sehingga sesuai dengan regulasi yang mendukung persaingan usaha sehat.