Berantas Pungli, Kementerian Perhubungan Gandeng ICW dan YLKI

Arief Kamaludin|KATADATA
21/10/2016, 20.13 WIB

Kementerian Perhubungan menggandeng Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas pungutan liar (pungli).

Satgas ini sebenarnya telah dibentuk sejak pekan lalu dan memiliki payung hukum Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 265 Tahun 2016. Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo didapuk menjadi Ketua Satgas Pemberantasan Pungli. Menurut Sugihardjo, satgas ini akan mengawasi dan memonitor pelayanan publik yang ada di jajaran Kementerian Perhubungan.

"Setelahnya kami memberikan rekomendasi kepada Menteri Perhubungan mengenai pelayanan publik bebas pungli," katanya di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (21/10). (Baca: Jokowi Murka Pegawai Kementerian Perhubungan Lakukan Pungli)

Rekomendasi itu meliputi sejumlah sanksi, baik sanksi yang bersifat administratif maupun penegakan hukum, apabila bukti yang ditemukan memadai. Satgas ini juga menyediakan saluran pengaduan apabila masyarakat menemukan atau dipaksa memberikan pungli di lingkungan Kemenhub.

Sugihardjo menyatakan, masyarakat bisa mengirimkan surat elektronik ke alamat: info151@dephub.go.id. Selain itu, bisa melaporkan melalui situs simadu.dephub.go.id, akun Twitter @Kemenhub151, akun Facebook Kemenhub, atau menghubungi contact center 151. Sementara untuk saluran lainnya disediakan pengaduan lewat YLKI dengan e-mail pngylki@gmail.com.

Di sisi lain, Sugihardjo mengaku satgas telah menyiapkan sejumlah rencana aksi pemberantasan pungli di berbagai unit Kementerian Perhubungan. Namun, dia enggan memberitahu detail rencananya karena khawatir fungsi satgas ini tidak efektif. "Tunggu publikasi dari kami saja ya," katanya.

Halaman: