Pemerintah Tunda Penegakkan Hukum Taksi Online

Arief Kamaludin|KATADATA
28/9/2016, 18.41 WIB

Kementerian Perhubungan memutuskan untuk memperpanjang waktu sosialisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016. Aturan ini mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum yang tidak dalam trayek yang selama ini dikenal sebagai taksi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan perpanjangan diberlakukan selama enam bulan. Hal tersebut dilakukan atas dasar masukan dan pertanyaan masyarakat. Apalagi, perwakilan komunitas pengemudi angkutan umum berbasis teknologi informasi telah dua kali berdemonstrasi mengenai masalah ini.

“Tetap berlaku satu Oktober, tapi petugas mengutamakan kegiatan pembinaan dengan sosialisasi dan dialog ketimbang penegakkan hukum,” kata Pudji di kantornya, Jakarta, Rabu, 28 September 2016. (Baca: Kementerian Koperasi: Taksi Online Bisa Berplat Hitam).

Menurutnya, untuk pengujian kendaraan bermotor atau KIR, persyaratan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, serta stiker khusus seperti dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tetap berlaku pada 1 Oktober mendatang. Adapun untuk balik nama ke badan hukum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pribadi diberikan masa transisi setahun.

Selain itu, Pudji menegaskan penyedia aplikasi tidak dapat menetapkan tarif, merekrut pengemudi, memungut bayaran, serta menentukan penghasilan pengemudi karena hal tersebut kewenangan badan usaha terkait. “Jadi mereka bukan sebagai penyedia angkutan umum,” ujar Pudji. (Baca: Kementerian Perhubungan Bentuk Tim Khusus Grab dan Uber).

Dari sisi kepatuhan, Direktur Angkutan dan Multimoda, Direktorat Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan saat ini ada 7.256 kendaraan memiliki berkas lengkap untuk mengikuti uji KIR. Dari jumlah tersebut, 4.231 kendaraan telah mengikuti uji KIR dan 3.966 dinyatakan lulus.

Sedangkan 265 kendaraan belum lulus uji KIR,” kata Cucu.

Menurut dia, Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia atau mitra GrabCar merupakan badan usaha dengan kepatuhan paling tinggi dengan 1.395 kendaraan telah lulus uji KIR dan 72 lainnya belum lulus. Sementara total 1.467 kendaraan telah melalui uji KIR.

Sedangkan dari 2.242 kendaraan Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama atau mitra Uber yang telah mengikuti uji KIR tercatat 2.087 kendaraan lulus dan 155 dinyatakan gagal. Sementara dari 358 kendaraan PT Panorama (Go-car), 336 telah lulus uji KIR dan 22 tercatat tidak lulus. “Kita akan terus sosialisasi selama enam bulan mendatang untuk meningkatkan ini,” kata Cucu.

Sebelumnya, Seketaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Agus Muharram menyatakan alat transportasi berbasis aplikasi online yang sudah tergabung dalam koperasi tidak perlu melakukan balik nama. STNK bisa tetap atas nama pribadi, bukan milik perusahaan.

Menurut dia, hal tersebut disepakati dalam rapat terkait transportasi online yang dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, beserta pelaku usaha transportasi online. Selain itu, kendaraan diperbolehkan menggunakan plat nomor berwarna hitam.

“Prinsip koperasi tegas menyebutkan pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Karena itu, pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi berarti juga pemilik koperasi bukan pekerja,” kata Agus pada 24 Agustus 2016. (Baca: Kementerian Perhubungan Bentuk Tim Khusus Grab dan Uber).