Kemenhub Masih Izinkan Penerbangan Hari Ini untuk Reservasi Tiket Lama

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Maskapai Garuda Indonesia bersiap mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (23/1/2020). Kemenhub masih mengizinkan operasional penerbangan hari ini, sebelum menerapkan larangan mudik.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
24/4/2020, 10.56 WIB

Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik lebaran hari ini. Namun, Kementerian Perhubungan masih mengizinkan penerbangan penumpang domestik beroperasi hari ini. 

Hanya saja, penerbangan tersebut untuk melayani penumpang dengan reservasi tiket lama, sedangkan reservasi tiket baru tidak dibuka. Kebijakan larangan terbang ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 14441 Hijriah Covid-19,

“Mengingat karakteristik moda udara yang spesifik, operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan pers, Jumat (24/4).

(Baca: Permenhub Larangan Mudik, Beda Durasi untuk Mobil, Kereta, dan Pesawat)

Kemenhub juga memperolehkan penerbangan internasional beroperasi ahari, khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya serta warga negara Indonesia yang akan kembali ke Tanah Air. Penerbangan tersebut juga harus mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Setelah dievaluasi, larangan sementara bagi moda transportasi lainnya berlaku pada 24 April-31 Mei 2020. Sementara, untuk moda transportasi udara akan berlaku 25 April-31 Mei 2020. "Larangan ini akan diperpanjang jika diperlukan," ujar dia.

Permenhub nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Adita menegaskan, larangan penggunaan transportasi untuk mudik berlaku untuk keluar masuk di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah penyebaran Covid-19, dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.

(Baca: Larangan Mudik, Bandara Soetta Setop Penerbangan Penumpang Mulai Besok)

Namun, ada pula beberapa angkutan yang dikecualikan dari aturan pelarangan, seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara; kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri. Kemudian, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

Dalam Permenhub Nomor 25 tahun 2020 juga diatur  mengenai pemberian sanksi secara bertahap. Sanksi tersebut mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga  sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Tahapannya, pada tanggal 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Rizky Alika