Maskapai penerbangan Lion Air Group menunda rencana layanan operasional dengan perizinan khusus untuk rute domestik yang semula dijadwalkan mulai hari ini, Minggu (3/5). Penundaan layanan penerbangan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
"Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resminya, Minggu (3/5).
Dengan adanya berbagai persiapan, pelaksanaan penerbangan tersebut bisa berjalan sesuai ketentuan berlaku. Sehingga, layanan diharapkan dapat memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
(Baca: Grup Lion Air Terbang Lagi dengan Izin Khusus per 3 Mei, Ini Syaratnya)
Seiring dengan pembatalan penerbangan, Lion Air meminta kepada calon penumpang yang sudah membeli tiket perjalanan, bisa melakukan proses pengembalian (refund). "Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang timbul," kata Danang menambahkan.
Sebelumnya, Lion Air bakal kembali melayani penerbangan domestik mulai 3 Mei 2020, namun operasional dengan izin khusus dari Kementerian Perhubungan ini bukan untuk penerbangan umum, melainkan melayani pebisnis dan angkutan kargo.
"Untuk melayani pebisnis, bukan dalam rangka mudik," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan resminya, Selasa (28/4).
Rencananya, layanan dengan izin khusus tersebut melayani rute-rute penerbangan, termasuk ke kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah). Maskapai bakal melayani perjalanan baik melalui Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.
(Baca: Kalutnya Dunia Penerbangan Nasional di Tengah Pandemi Covid-19)
Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Adapun perjalanan yang dilayani oleh Lion Air tersebut di antaranya hanya untuk pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, termasuk perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia.
Selain itu, layanan penerbangan tersebut berlaku untuk operasional penegakan hukum, serta ketertiban dan pelayanan darurat. Lion Air juga melayani penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Asing (WNA), dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.