Kemenhub Sanksi Batik Air akibat Langgar Protokol Pencegahan Corona

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ilustrasi. Sanksi yang akan diberikan Kementerian Perhubungan kepada Batik Air berupa pembekuan izin penerbangan pada rute yang terjadi pelanggaran.
Penulis: Agustiyanti
19/5/2020, 22.10 WIB

Kementerian Perhubungan memberikan sanksi kepada maskapai Batik Air lantaran melanggar protokol pencegahan virus corona terkait batas maksimal penumpang sebesar 50% dari kapasitas pesawat. Sanksi akan berupa pembekuan izin penerbangan pada rute yang diketahui terjadi pelanggaran.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan dari hasil investigasi dari inspektur penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara ditemukan bahwa pelanggaran dilakukan oleh maskapai batik air dengan rute Jakarta- Denpasar. Pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan ketentuan aga jarak fisik dengan membatasi maksimal penumpang 50% dari kapasitas. 

"Maka penumpangnya akan dipindahkan ke jam penerbangan yang berbeda dengan diberikan informasi,"  ujar  Adita di Jakarta, Selasa (9/5).

Ia pun menegaskan sanksi kepada maskapai yang melanggar ketentuan tersebut yakni  pembekuan izin maskapai pada rute-rute penerbangan yang melanggar.  Selain maskapai penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara juga memberikan sanksi kepada operator bandar udara. Adapun sanksi masih berupa surat peringatan.

“Berdasarkan PM 18 tahun 2020, operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik," kata dia.

(Baca: Terancam Kena Sanksi, Batik Air Akui Bawa Penumpang Melebihi Kapasitas)

Adita menegaskan bahwa Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara. 

“Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa. Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” tegas Adita.

Adita juga menghimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan. Pasalnya, seluruh peraturan dan regulasi penerbangan tersebut kami rancang untuk memastikan bahwa transportasi udara tidak menjadi sarana penyebaran COVID-19 di Indonesia.

"Seluruh stakeholder harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada, dan menyadari bahwa operasi penerbangan dikecualikan ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan," kata Adita.

(Baca: Lion Air Group Terbang Lagi Mulai 10 Mei, Kursi Penumpang Diberi Jarak)

Batik Air sebelumnya telah mengakui membawa penumpang melebihi batas 50% dari total kapasitas kursi di pesawat. Penerbangan dengan penumpang yang melebihi batas itu disebabkan beberapa alasan.

Salah satunya, perubahan periode perjalanan dari beberapa tamu atau penumpang karena kebutuhan mendesak. Alasan lain adalah karena memenuhi permintaan penumpang.

"Serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan atau satu baris," kata kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam siaran pers yang diterima katadata.co.id, Kamis (14/5).

Batik Air juga menjual tiket lebih dari 50% kapasitas juga sebagai antisipasi apabila calon penumpang batal masuk pesawat karena tak memenuhi syarat kelengkapan dokumen perjalanan. "Bila perjalanan batal, calon penumpang masih bisa melakukan proses pengajuan pengembalian dana serta memberikan kesempatan untuk dapat memilih penerbangan berikutnya," kata Danang.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto