Pengusaha Usul Aturan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Direvisi

ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Sejumlah wisatawan tiba di dermaga Serangan, Denpasar, Bali, 21 Desember 2016.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
30/7/2018, 18.39 WIB

Perubahan dalam aturan fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund  berpotensi meningkatkan kedatangan turis asing ke dalam negeri. Indonesia saat ini masih mengenakan pengembalian VAT dengan nilai minimal pajak Rp 500 ribu dan jangka waktu klaim  satu bulan.

Ketua Pelaksana Hari Belanja Diskon Indonesia (HBDI) dari Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Fetty Kwartati mengusulkan agar aturan mengenai VAT refund bisa direvisi, salah satunya  juga untuk mendorong transaksi pertokoan atau pusat perbelanjaan.

“Kami minta minimal nilai faktur untuk pajaknya diturunkan jadi Rp 1 juta  dari sebelumnya Rp 5 juta dengan jangka waktu klaim mencapai 6 bulan,” kata Fetty di Jakarta, Senin (30/7).

(Baca : Ekonom Ingatkan Pembebasan PPN Cuma Dongkrak Sesaat Minat Belanja)

Menurut Fetty, pemberian fasilitas pajak dalam jangka waktu yang lebih panjang dapat meningkatkan minat turis untuk kembali datang  ke Indonesia.

Dia pun mengatakan Indonesia seharusnya mencontoh Singapura dan negara di Asia Tenggara lain yang menyiapkan aturan untuk meningkatkan daya tarik turis asing. Terlebih, Indonesia akan menyelenggarakan Asian Games 2018 yang berpotensi banyak mendatangkan banyak wisatawan mancanegara.

Halaman: