Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menjadi buah bibir. Penyebabnya dia meminta umat Kristiani yang tinggal di Kecamatan Maja untuk beribadah Natal di Kecamatan Rangkasbitung. Permintaan tersebut lantaran tidak ada izin beribadah Natal selain di gereja.
Kontroversi
Permintaan bupati tersebut dianggap sebagai larangan bagi umat Kristiani di Kecamatan Maja untuk beribadah. Namun Iti membantah tudingan itu. Menurut dia, permintaannya mengacu pada keputusan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten.
Keputusan tersebut berdasarkan belum adanya gereja dengan izin resmi yang dibangun di Maja. “Kami tidak menghalangi ibadah, tapi di rumah ibadah sesuai peruntukannya. Ruko, tempat permukiman, kami mohon maaf nggak diizinkan, sesuai dengan hasil musyawarah,” kata Iti dikutip dari Suara, Rabu, 14 Desember 2022.
Sebelumnya, ada dua komunitas umat Kristiani yang berencana melakukan perayaan ibadah Natal di Eco Club yang berada di kompleks perumahan Citra Maja Raya. Iti mengimbau agar umat Kristiani di Maja melakukan ibadah Natal di Rangkasbitung karena semua gereja yang ada di Kabupaten Lebak terpusat di wilayah itu.
Faktanya
Kabupaten Lebak, Banten memang minim fasilitas beribadah umat Kristiani. Dalam Kabupaten Lebak dalam Angka 2021, hanya ada total enam gereja di kabupaten seluas 3.305 km2 tersebut pada 2020.
Lokasi keenam gereja terpusat di Rangkasbitung. Artinya, total 2.379 warga beragama Kristen Katolik dan Protestan di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak hanya memiliki pilihan untuk beribadah di gereja resmi yang berada di Rangkasbitung. Kondisi serupa juga dialami 1.745 umat Budha yang hanya memiliki satu vihara di Rangkasbitung.
Jika diukur tingkat rasionya, rata-rata setiap satu gereja Katolik di Lebak menampung 516 jamaah. Sedangkan gereja Protestan sebesar 274 jamaah per rumah ibadah.
Rasio untuk gereja Protestan ini sebenarnya lebih kecil jika dibandingkan dengan rasio masjid dan musala. Akan tetapi, masjid dan musala tersebar di seluruh wilayah sehingga tidak menyebabkan umat Islam kesulitan ketika akan beribadah.
Sementara dengan lokasi gereja yang terpusat di Rangkasbitung, membuat warga di luar Rangkasbitung hanya dapat beribadah di gereja tidak resmi. Warga biasanya menggunakan rumah atau rumah toko (ruko) sebagai tempat ibadah.
Belum adanya data jumlah penduduk berdasarkan agama di tiap kecamatan di kabupaten Lebak. Ini menyulitkan untuk memetakan kebutuhan rumah ibadah seperti di gereja di luar Rangkasbitung.
Namun berdasarkan penelusuran di Google Maps ditemukan sejumlah tempat peribadatan Kristen di luar Rangkasbitung. Kemungkinan tempat ibadah ini bersifat sementara atau darurat. Misalnya, ada enam gereja di Kecamatan Maja, di kawasan perumahan yang umatnya dilarang menyelenggarakan ibadah Natal, yaitu Citra Maja Raya.
Lalu, ada dua gereja di Kecamatan Cibeber dan satu lagi di Kecamatan Bayah. Adanya gereja di luar Rangkasbitung ini menunjukkan kebutuhan gereja tidak terbatas di Rangkasbitung saja.
Persoalannya, jarak antara ketiga kecamatan ini dan Rangkasbitung terbilang jauh. Jarak antara perumahan Citra Maja Raya ke gereja-gereja di Rangkasbitung dapat mencapai 19 kilometer (km). Jarak dari gereja di Cibeber dan gereja di Kecamatan Bayah bahkan lebih jauh lagi.
Dua gereja di Cibeber berdasarkan Google Maps adalah Gereja Bukit Selaka dan Gereja St Josef yang lokasinya berdekatan satu sama lain. Jika perayaan Natal hanya dibatasi di Rangkasbitung, ini berarti perjalanan untuk beribadah Natal bagi umat dua gereja ini mencapai 127 km dengan waktu tempuh lebih dari tiga jam.
Hal serupa berlaku untuk umat GKII Jireh yang berada di Sawarna, Kecamatan Bayah. Jarak tersingkat antara gereja ini dan Rangkasbitung mencapai 124 km. Perjalanan dengan mobil dapat menghabiskan waktu di atas 3 jam.
Peraturan Bersama Dua Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yakni pasal 14 sebenarnya sudah mengatur terkait pembangunan rumah ibadah. Pertama, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Kedua, pembangunan juga harus memenuhi persyaratan khusus seperti sedikitnya 90 nama atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengguna rumah ibadah. Kemudian dukungan 60 masyarakat setempat, rekomendasi tertulis departemen agama kabupaten/kota, dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Aturan inilah yang biasanya menjadi batu sandungan pembangunan rumah ibadah di banyak tempat. Pihak yang ingin mendirikan pembangunan ibadah biasanya sulit dalam mendapatkan persyaratan khusus yang diatur dalam peraturan tersebut.
Meski begitu, alasan ini bukan berarti pemerintah daerah dapat melepas tanggung jawab. Bupati atau walikota dapat memberikan izin sementara untuk pemanfaatan gedung biasa sebagai rumah ibadah sementara menurut pasal 18 dalam aturan yang sama.
Di situs resminya, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menilai dilarangnya ibadah Natal di Maja ini menjadi catatan buruk. Negara dianggap absen atau kalah dengan tidak memenuhi amanat konstitusi untuk memenuhi hak warga negara dalam beribadah.
Sekretaris Eksekutif PGI Pendeta Jimmy Sormin mengatakan, pentingnya kontrol dan pengawasan terhadap pejabat-pejabat di daerah yang tidak memfasilitasi warga yang kesulitan mendirikan rumah ibadah.
“Jangan sampai pemerintah berlindung di balik FKUB, menjadikan FKUB legitimasi, sehingga tindakan diskriminatif tetap berlangsung,” katanya dalam sebuah dialog bersama Kementerian Agama, Senin, 19 Desember 2022.
Referensi
Google Maps (Akses 21 Desember 2022)
Badan Pusat Statistik, Kabupaten Lebak dalam Angka 2021. (Akses 20 Desember 2022)
Badan Pusat Statistik, Provinsi Banten dalam Angka 2022. (Akses 20 Desember 2022)
Peraturan Bersama 2 Menteri nomor 9 dan 8 tahun 2006 (Akses 21 Desember 2022)
Suara.com. “Kronologi Bupati Lebak Dituding Larang Perayaan Natal, Boleh Beribadah Tapi di Tempat Legal” 20 Desember 2022 (Akses 21 Desember 2022)
---------------
Jika Anda memiliki pertanyaan atau informasi yang ingin kami periksa datanya, sampaikan melalui email: cekdata@katadata.co.id.