Khawatir Pajak, Penjual Marketplace Diprediksi Beralih ke Media Sosial

Arief Kamaludin | KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
14/1/2019, 15.20 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja merilis aturan terkait pajak untuk e-commerce yang akan berlaku per 1 April 2019. Akibatnya, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memperkirakan, setengah dari penjual mikro di marketplace akan beralih ke media sosial.

Merujuk pada studi idEA terhadap 1.765 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di 18 kota di Indonesia, 80% di anyaranya merupakan pengusaha mikro. Lalu, 15% masuk kategori kecil dan hanya 5% yang bisa dikatakan usaha menengah. Studi ini dilakukan pada 2017.

Ketua idEA Ignatius Untung memperkirakan, setengah dari 80% usaha mikro tersebut bakal beralih ke media sosial. "Artinya kan sekitar 40% (dari total penjual di marketplace) bakal rontok," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin (14/1).

(Baca: Akan Berlaku 1 April 2019, Asosiasi Minta Pajak E-Commerce Ditunda)

Padahal, pedagang e-commerce yang omzetnya tidak melebihi Rp 4,8 miliar bisa memanfaatkan pajak penghasilan (PPh) final UMKM 0,5 persen dari omzet. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Selain itu, tidak wajib menjadi pengusaha kena pajak (PKP) dan membayar PPN kalau omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun. Hanya, menurut Untung, mayoritas pengusaha mikro di marketplace belum memahami perpajakan sehingga kekhawatiran itu tetap ada.


Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik disebutkan bahwa pemerintah juga akan memungut pajak di media sosial, iklan baris, dan daily deal. Namun, menurut dia, transaksinya lebih sulit dikontrol ketimbang marketplace.

Sementara itu, Ketua Bidang Ekonomi Digital idEA Bima Laga menyebutkan, hanya sekitar 20% dari penjual di marketplace yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau berpendapatan lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun.

(Baca: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak E-commerce dan Dagang lewat Medsos)

Pada kesempatan itu, Vice President Public Policy and Government Relation Tokopedia Astri Wahyuni menyampaikan, bahwa perusahannya masih mengkaji pengenaan pajak tersebut terhadap penjual maupun operasional. 

Adapun saat ini Tokopedia memiliki empat juta penjual. "Kami masih survei bagaimana tanggapan dari para mitra penjual. Semua masih kami kaji," kata dia.

Reporter: Desy Setyowati