Lima Kebijakan jadi Utang Kominfo pada 2019

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Menkominfo Rudiantara saat pembukaan Indonesia E-Commerce Expo di Indonesia Convention Exibation (ICE), Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (9/5).
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
26/12/2018, 15.42 WIB

Tersisa lima hari lagi sebelum tutup tahun 2018. Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih menyisakan setidaknya lima kebijakan untuk dirampungkan. Kelimanya kemungkinan baru akan dirilis pada 2019.

Kelima kebijakan itu di antaranya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pribadi; Internet of Things (IoT); e-commerce; dan, optimalisasi penggunaan frekuensi.

Selain itu, Kementerian Kominfo membuka opsi untuk mengkaji kebijakan penerapan elektronik SIM (eSIM). "Kalau (eSIM) itu bermanfaat, dikaji pro kontranya. Semua bisa dikaji dulu," ujar Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail MT kepada Katadata, Rabu (26/12).

Apalagi, ponsel iPhoneXR dan XS di Indonesia yang menggunakan SIM ganda, micro SIM dan eSIM. Meski begitu, Ismail menegaskan bahwa instansinya masih fokus pada kebijakan registrasi prabayar yang diterapkan sejak awal 2018 ini. "Kami ingin memastikan semua berjalan baik," kata dia.

Sementara itu, Menteri Kominfo Rudiantara sempat menyampaikan bahwa revisi PP Nomor 82 Tahun 2012 sudah berada di Sekretariat Negara untuk ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Namun, ia belum bisa memastikan kapan revisi PP tersebut bakal dirilis.

(Baca: Kominfo Targetkan RUU Perlindungan Data Pribadi Dibahas Awal 2019)

Setelah PP Nomor 82 Tahun 2012 dirilis, ia bakal meluncurkan peraturan menteri terkait sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik yang menjadi sarang hoaks dan konten negatif lainnya. "Rancangan aturan sudah disiapkan. Klausul nanti dalam bentuk peraturan menteri," kata dia beberapa waktu lalu (19/12).

Permen itu bakal mengatur mengenai denda atas platform media sosial sarang hoaks, sehingga masuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Sekarang kan diberi peringatan. Kemudian dicabut kalau sudah tiga kali (diberi surat peringatan). Nantinya, akan didenda," kata Rudiantara.

Lalu, kebijakan terkait IoT diharapkan terbit pada Kuartal I-2019. Ia menjelaskan bahwa persoalan frekuensi masih menjadi pembahasan atas regulasi tersebut. "Tetapi nanti Kuartal I-2019 keluar," kata dia. Setelah regulasi ini terbit, teknologi IoT diproyeksi bakal diadopsi masif oleh industri dalam negeri.

Sementara itu, untuk kebijakan terkait e-commerce, Rudiantara sempat mengatakan bahwa instansinya menunggu Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan terlebih dulu. Tujuannya, supaya tidak ada peraturan yang tumpang tindih terkait e-commerce.

Untuk sementara, perlindungan konsumen dalam transaksi digital mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan PP 82 Tahun 2012.

(Baca: BPPT Kembangkan Tanda Tangan Digital hingga IoT)

Kemudian, Kementerian Kominfo juga berencana mengatur optimalisasi penggunaan frekuensi. Kebijakan ini nantinya bakal mengatur terkait batasan, optimalisasi frekuensi, metode pelaksanaan, dan Kewajiban setiap pengguna yang memegang izin pita frekuensi radio.

Kebijakan ini diharapkan mempercepat konsolidasi perusahaan telekomunikasi di Indonesia. Rudiantara menegaskan, bahwa kebijakan terkait konsolidasi menjadi salah satu fokus utama instansinya. "Supaya saat konsolidasi, hal-hal yang menjadi concern sudah diatur," kata dia. Namun, ia belum mau menyampaikan kapan aturan tersebut bakal terbit.

Sementara UU Perlindungan Data Pribadi, Kementerian Kominfo menargetkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan beleid ini dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terbit pada Januari 2019. "Surpres tersebut akan dikeluarkan pada Januari 2019 agar pembahasan segera dimulai,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan.

Reporter: Desy Setyowati