Kecurangan dalam Flash Sale Tokopedia Bisa Dipidana

Dok: Tokopedia
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
28/8/2018, 18.31 WIB

Kampanye flash sale yang digelar oleh Tokopedia pada tanggal 15 hingga 17 Agustus 2018 lalu ternyata menyisakan masalah. Kecurangan dalam program penjualan kilat Tokopedia yang membuat konsumen sulit mendapatkan produk dengan harga miring tersebut bisa dibawa ke ranah pidana.

Tokopedia memang telah memecat beberapa karyawan atas kecurangan tersebut. Namun, itu saja tak cukup. 

Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Arief Safari menyatakan, konsumen yang dirugikan dalam program flash sale bisa melaporkan penyelenggara ke pihak berwajib. “Ini delik aduan,” katanya, Selasa (28/8).

Arief menyatakan, penyelenggara flash sale bisa terkena pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada pasal 12 misalnya, pelaku usaha dilarang mempromosikan suatu barang dengan harga khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika mereka tidak bermaksud melaksanakannya.

Selain itu, pelaku usaha yang menawarkan barang secara tidak benar seolah barang tersebut memiliki potongan harga akan terkena pasal 9 ayat 1 poin a pada undang-undang yang sama. Sementara pelaku usaha yang menawarkan barang secara tidak benar, seolah barang tersebut tersedia padahal tidak, akan terkena pasal 9 ayat 1 poin e.

(Baca juga: Tunda IPO, Tokopedia dan Bukalapak Fokus Perluas Pasar)

Dalam kasus Tokopedia, banyak pengguna mengeluhkan sulitnya membeli produk dengan diskon 90% yang diiklankan dalam flash sale. Belakangan diketahui, kesulitan akses masyarakat itu terjadi karena ulah curang beberapa karyawan. 

Pada kasus lain, pelaku usaha yang menjual produk yang tak sesuai dengan iklan dapat dijerat pasal 8 ayat 1 point f. Begitu pula penjualan produk cacat yang tak diinformasikan dengan lengkap, sehingga seolah baru akan terkena pasal 8 ayat 2.

“Adapun sanksi pidananya bisa terkena Pasal 62 dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” kata Arief.

Ia pun meminta konsumen yang dirugikan untuk melaporkan kasusnya ke BPKN baik melalui call center 021 153, whatsapp 08153 153 153, atau website bpkn.go.id. Konsumen juga bisa datang langsung ke kantor BPKN di Gedung A lantai 8, Kompleks Kementerian Perdagangan.

Sementara Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, kecurangan yang terjadi pada flash sale Tokopedia bisa menggerus kepercayaan konsumen. “Tidak cukup bagi Tokopedia jika hanya memberikan sanksi administratif pada karyawannya,” ujarnya.

(Baca juga: Tokopedia dan Bukalapak Kalahkan Lazada pada Kuartal II 2018)

Menurut Tulus, Tokopedia harus memberikan kompensasi pada konsumen dengan cara menciptakan momen serupa, dengan pengawasan yang lebih ketat, agar tidak ada kecurangan lagi.

CEO Tokopedia William Tanuwijaya pun angkat bicara. Lewat akun Instagram @liamtanu, ia menyebutkan, ada 49 produk yang diikutsertakan dalam program flash sale yang dicurangi oleh karyawannya. Pelanggaran ini ditemukan ketika Tokopedia melakukan audit internal rutin.

Jumlah produk itu memang kecil bila dibandingkan dengan puluhan juta barang yang dijual lewat platform Tokopedia. "Rasanya sangat terpukul dan kecewa ketika mendapati ada beberapa anggota tim yang melakukan pelanggaran," kata William.

Ia tak mentolerir kesalahan tersebut. “Maka 24 Agustus lalu, Tokopedia dengan tegas memberhentikan seluruh anggota tim yang terlibat dalam pelanggaran ini," ujarnya.

Reporter: Desy Setyowati