Presiden Joko Widodo meminta jajaran di bawahnya untuk memeriksa barang yang dijual di toko-toko online atau marketplace. Ini untuk mengetahui apakah mayoritas barang yang dijual melalui lapak tersebut produksi dalam negeri atau impor.
Jokowi tidak ingin ada marketplace yang hanya menjual barang impor. Sebab, apabila hal ini terjadi, maka produsen barang dalam negeri akan tertekan. "Tolong buka lapak-lapak yang ada di online itu semua, apakah barang kita (yang dijual) atau dari negara lain," kata Jokowi dalam pembukaan Rapat Kerja Kementerian Perdagangan di Istana Negara, Rabu (31/1).
Jokowi telah menugaskan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution untuk memeriksa barang-barang yang diperjualbelikan secara daring. Pemerintah ingin mendorong marketplace untuk membantu pemasaran produk lokal ke luar negeri, bukan sebaliknya.
(Baca juga: Pengusaha e-Commerce Minta Penjual di Media Sosial Ikut Kena Pajak)
“Saya sudah tugaskan Menko untuk menangani masalah ini, sehingga regulasi mengenai perdagangan online di e-commerce itu harus segera disiapkan,” tuturnya.
Regulasi itu, menurut Jokowi, perlu dibuat untuk mewujudkan ketertiban dalam tata niaga barang di Indonesia. Apalagi, saat ini sedang ada transisi dari perdagangan offline ke online. "Saya titip dilihat betul datanya, apakah perdagangan naik atau turun." kata Jokowi.
Sebelumnya, Direktur Pemberdayaan Industri Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Septiana Tangkari menyatakan, produk luar negeri masih menguasai sekitar 60% pasar e-commerce.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 74 tentang Roadmap E-Commerce. Oleh karena itu, pada 2020, Septiana membidik produk dalam negeri yang lebih banyak di marketplace. “Targetnya 80%,” kata Septiana di Jakarta, Senin (2/10) lalu.
Sementara, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun 2017 telah melakukan pengawasan terhadap 582 produk. Meski jumlahnya meningkat 23% dibandingkan tahun 2016, Kemendag tetap kesulitan mengontrol peredaran barang-barang melalui e-commerce.
"Pengawasan baru bisa dilakukan jika sudah ada di pasar," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Syahrul Mamma di Jakarta, Senin (11/12).