Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Pajak E-Commerce

Donang Wahyu|KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
16/11/2016, 18.50 WIB

Pelaku usaha perdagangan melalui internet (e-commerce) meminta pemerintah menunda pemungutan pajak dari sektor ini. Alasannya industri e-commerce di Indonesia masih belum mapan, sehingga akan membuat industri ini sulit tumbuh.

Sukan Makmuri, Chief Technology Officer Kudo sebenarnya mengapresiasi dukungan pemerintah terhadap pengembangan e-commerce di Indonesia. Melalui paket kebijakan ekonomi 14, pemerintah membuat peta jalan pengembangan bisnis digital, termasuk e-commerce.

Meski begitu, dia merasa dukungan ini bertolak belakang dengan adanya regulasi mengenai penarikan pajak e-commerce. Di tengah iklim investasi dan bisnis e-commerce yang belum mapan sekarang ini, pemungutan pajak akan berpengaruh pada pertumbuhan industri ini.

“Jika pemerintah ingin e-commerce berkembang lebih agresif dan meningkatkan transaksi online, maka yang harus dilakukan adalah menunda pemungutan pajak ini," ujar Sukan saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (16/11). (Baca juga: Rambu-Rambu Perusahaan Startup agar Bernapas Panjang)

Sukan menjelaskan, pemerintah Indonesia bisa belajar dari pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam memberikan fasilitas terhadap bisnis e-commerce ini. Saat bisnis digital, termasuk e-commerce, mulai tumbuh di negara tersebut, pemerintahnya tidak langsung menarik pajak.

Selama bertahun-tahun, pemerintah AS menunda penarikan pajak, sampai dengan bisnis e-commerce di negara tersebut semakin mapan. Padahal, penundaan ini tentunya akan menggerus pendapatan negara. Namun, dengan adanya fasilitas tersebut, bisnis e-commerce dan bisnis digital lainnya di AS dapat tumbuh dengan pesat.

"Lalu, lihat banyak dari mereka yang menjadi big startup (perusahaan pemula yang besar), dan lihat sekarang pajak yang bisa pemerintah AS ambil (pajaknya)," ujarnya. (Baca: Banyak Aturan, Bisnis E-Commerce Diramal Berguguran 2017)

Seperti diketahui, dalam paket kebijakan 14, pemerintah melakukan penyederhanaan prosedur perizinan bagi startup dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar. Meski begitu, usaha ini juga harus melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan (PPh) dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, sehingga PPh final sebesar 1 persen.

Menurut Sukan, adanya penarikan pajak, termasuk PPh final 1 persen ini akan berdampak pada pendapatan dari perusahaan e-commerce. Penetapan pajak ini dinilai juga akan mengakibatkan turunnya angka transaksi perdagangan online. Jika memang akan diterapkan, Sukan menilai, akan terjadi perlambatan pertumbuhan dibeberapa area e-commerce.

CEO Shopee Chris Feng juga memberikan apresiasi upaya pemerintah mengeluarkan paket kebijakan  ekonomi 14. Dia yakin kebijakan ini akan membuat industri dan pasar e-commerce bisa terus tumbuh dan berkembang di Indonesia. (Baca: Pebisnis Pemula E-Commerce Dapat Kredit Bersubsidi)

Sama seperti Sukan, dia juga mengeluhkan adanya pasal mengenai perpajakan dalam aturan tersebut. Namun, dia belum mau menjelaskan lebih jauh mengenai keluhannya ini, karena masih menunggu pemerintah mengeluarkan aturan turunannya. "Tapi kami akan menjalankan apapun kebijakan dari pemerintah," ujarnya.