Pemerintah membuka peluang bagi pelaku usaha perdagangan berbasiskan sistem elektronik alias e-commerce memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal tersebut ditetapkan dalam paket kebijakan ekonomi ke-14 yang baru saja diluncurkan pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, KUR bisa dimanfaatkan pelaku bisnis pemula (start-up) di sektor e-commerce untuk mengembangkan bisnisnya di Tanah Air. "KUR yang merupakan subsidize rate (bunganya disubsidi) itu bisa dipakai sebagian untuk start-up," katanya di Jakarta, Jumat (11/11).
Saat ini, dia mengaku tengah berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk menentukan kriteria, syarat, dan skema yang tepat untuk penyaluran KUR ke sektor e-commerce. Tujuannya agar KUR tidak sembarangan diberikan kepada start-up. (Baca juga: Rilis Paket ke-14, Pemerintah Permudah Pendanaan E-Commerce)
Selain dari KUR, dalam paket kebijakan ekonomi 14, pemerintah juga menetapkan sumber-sumber pendanaan lain yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha di sektor e-commerce. Pendanaan yang dimaksud yaitu, hibah, dana universal service obligation (USO) yang berasal dari operator layananan telekomunikasi, angel capital, seed capital, hingga pendanaan alternatif berupa crowdfunding.
Sebelumnya, Menteri Rudiantara menyatakan, pemerintah akan mendahulukan peraturan terkait pendanaan. Pertimbangannya, selama ini, perusahaan e-commerce masih kesulitan mencari pinjaman dana untuk mengembangkan usahanya. "Soal pendanaan akan keluar terlebih dahulu melalui Peraturan Menteri (Permen) yang akan terbit paling lambat Januari 2017," kata dia di Jakarta, Kamis (10/11).
(Baca juga: Jokowi: Perusahaan Pemula Harus Diprioritaskan dan Difasilitasi Modal)
Dalam Permen tersebut, pemerintah akan memberikan insentif dan penjaminan kepada lembaga penyalur pinjaman untuk mendukung pertumbuhan bisnis e-commerce. Sekadar catatan, pemerintah menargetkan transaksi online bisa mencapai US$ 130 miliar pada 2020.
Adapun sejauh ini, pertumbuhan transaksi online masih jauh dari target tersebut. Pada 2014 lalu, nilai transaksi online baru mencapai US$ 12 miliar, sedangkan 2015 lalu nilainya US$ 19 miliar.