Data Pengguna Tokopedia Dibobol, Kominfo Memacu RUU Perlindungan Data

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.
Ilustrasi, pengguna Tokopedia bertransaksi melalui gawai di Jakarta, Senin (4/5/2020). Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk mencegah pencurian data pengguna ecommerce seperti Tokopedia.
5/5/2020, 19.15 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika ingin segera menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sebab, aturan tersebut bisa melindungi data pengguna e-commerce seperti Tokopedia

Staf Ahli Menteri Kominfo Henry Subiakto mengatakan pihaknya bersama Komisi I DPR berencana membahas RUU PDP setelah Ramadan. Hal itu disepakati setelah mengetahui data pengguna Tokopedia diretas.

"Kami ingin melanjutkan dan menyelesaikan RUU PDP, itu komitmen," kata Henry dalam video conference pada Selasa (5/5). 

Berkaca dari kasus Tokopedia, RUU PDP penting untuk lindungi data masyarakat. Meskipun, ada regulasi seperti UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 2019.

Beleid itu mengatur mengenai mekanisme keamanan data pengguna informasi dan transaksi elektronik. "Regulasi yang ada tetap kurang satu, yaitu UU PDP," kata Henry.

(Baca: Kominfo: E-comerce Wajib Beri Tahu Jika Akun Pengguna Diretas)

Adanya RUU PDP diharapkan bisa memberikan kepastian hukum apabila data pribadi disalahgunakan oleh orang lain. Pasalnya, RUU PDP mengatur sanksi pelanggaran data pribadi. 

Menurut pasal 42 RUU PDP, pelaku yang melakukan pencurian dan pemalsuan data pribadi dengan tujuan kejahatan, terancam pidana paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp300 juta.

Kemudian, pasal 43 menyebut pidana pokok ditingkatkan menjadi denda maksimal Rp1 miliar jika pelanggaran dilakukan suatu badan usaha. Dalam pasal 12 juga disebutkan bahwa pemilik data pribadi berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran tersebut.

Sebelumnya, Kominfo telah mengevaluasi Tokopedia karena dugaan peretasan data pengguna. Data yang berhasil dibobol yaitu nama pengguna, nomor ponsel, dan email. 

Meski begitu, data terkait akses keuangan pengguna tetap aman."Satu kunci diambil orang, gemboknya belum. Ada kunci yang lain, dan itu berlapis-lapis," kata Henry. 

Sebelumnya, beredar kabar bahwa data pengguna Tokopedia diretas dan dijual melalui situs gelap (darkweb) seharga US$ 5.000 atau sekitar Rp 73,4 juta (kurs Rp 14.600 per US$).  Data yang dijual berupa 91 juta catatan (records) Tokopedia yang sudah diretas.

Kabar tersebut diungkap dan disebar akun Twitter @underthebreach pada Sabtu (2/5). Akun itu juga menyertakan tangkapan layar tentang penjualan data oleh peretas.

(Baca: RUU Perlindungan Data Pribadi Memuat Lima Pokok Aturan)

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan