Respons Tokopedia & Bukalapak soal Daftar E-commerce Barang Palsu AS
Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee masuk dalam daftar pengawasan atau 'notorious markets’ Amerika Serikat (AS) karena dianggap memfasilitasi penjualan barang palsu. Tokopedia dan Bukalapak menyatakan bakal menindak tegas oknum penjual produk palsu.
External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, platform-nya bersifat User Generated Content (UGC). Ini artinya, setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri.
Namun, untuk menjaga aktivitas dalam platform, produk harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila menemukan barang palsu, perusahaan bakal melakukan penindakan.
"Tokopedia menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ekhel kepada Katadata.co.id, Selasa (22/2). Namun ia tidak memerinci tindakan tegas apa yang bakal diterapkan.
E-commerce bernuansa hijau itu juga memiliki kebijakan soal produk apa saja yang bisa diperjualbelikan. Selain itu, mempunyai fitur pelaporan penyalahgunaan agar masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar.
AVP of Marketplace Quality Bukalapak Baskara Aditama juga mengatakan, perusahaan berkomitmen melindungi hak kekayaan intelektual. E-commerce bernuansa merah ini melarang penjualan barang palsu dan bajakan.
"Semua pelanggaran terhadap aturan itu akan dikenakan sanksi," katanya.
Bukalapak bekerja sama dengan berbagai pemilik merek dan regulator untuk menangani peredaran barang palsu. Mitra itu di antaranya Bank Indonesia (BI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta kepolisian.
Unicorn yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu juga memiliki fitur BukaBantuan. Ini memungkinkan pengguna, serta pemilik hak dan merek bisa mengajukan permintaan pemblokiran barang-barang yang melanggar ketentuan.
Perusahaan juga menggaet merek-merek global melalui program BukaMall. "Ini agar pembeli memiliki akses terhadap barang dengan merek resmi dari jaringan terpercaya," katanya.
Katadata.co.id telah meminta tanggapan Shopee terkait daftar 'notorious markets'. Namun, belum ada tanggapan hingga berita ini dirilis.
Sebelumnya, Perwakilan Dagang Amerika atau US Trade Representative (USTR) telah mengidentifikasi 42 e-commerce dan 35 pasar fisik yang dianggap terlibat atau memfasilitasi pemalsuan merek dagang. Ini termasuk Tokopedia, Bukalapak, serta Shopee.
USTR menyebut, ketiga e-commerce itu telah melakukan upaya pencegahan peredaran barang palsu. Namun, pemilik hak masih khawatir.
Bukalapak misalnya, baru-baru ini membuat beberapa peningkatan sistem anti-pemalsuan barang. Mereka membikin protokol pemeriksaan penjual dan proses takedown.
Namun, pemegang hak masih memiliki kekhawatiran bahwa upaya itu tidak cukup mencegah penjualan barang palsu. Pemegang hak juga mencatat, mereka yang tertangkap menjual barang palsu di Bukalapak bisa menggunakan banyak akun atau melakukan registrasi ulang akun baru.
Kekhawatiran lainnya yakni Bukalapak kurang proaktif dalam proses pemberitahuan dan penghapusan produk.
USTR juga menilai Tokopedia telah melakukan peningkatan dalam sistem pemberitahuan dan penghapusan produk. Namun, pemegang hak masih khawatir upaya ini tidak mampu menghapus secara cepat dan tidak mengizinkan pemegang hak untuk melacak status atau hasil pemberitahuan mereka.
Shopee juga dinilai telah berupaya mengatasi produk palsu lewat pemberitahuan dan penghapusan. Namun, hal itu dinilai memberatkan, terdesentralisasi, tidak efektif, dan lambat.