Perusahaan e-commerce Shopee, Tokopedia, hingga Bukalapak masuk dalam daftar pengawasan atau 'notorious markets’ Amerika Serikat (AS) karena dianggap memfasilitasi penjualan barang palsu. Shopee mengatakan, perusahaan telah berkomitmen melawan pembajakan.
Juru bicara Shopee juga mengatakan, perusahaan selama ini telah berkomitmen dalam mendorong hak kekayaan intelektual di platform. "Kami dengan tegas melarang penjualan barang bajakan di platform dengan menerapkan berbagai kebijakan serta prosedur," katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (22/2).
Kebijakan dan prosedur itu Shopee buat untuk mengidentifikasi dan mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual di platform. "Kami juga terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas inisiatif perlindungan merek kami untuk memberikan pengalaman yang aman dan nyaman bagi pembeli," katanya.
Sebelumnya, Perwakilan Dagang Amerika atau US Trade Representative (USTR) mengidentifikasi 42 e-commerce dan 35 pasar fisik yang dianggap terlibat atau memfasilitasi pemalsuan merek dagang. Shopee menjadi bagian dari 42 e-commerce yang masuk dalam daftar tersebut.
"Pemegang hak melaporkan tingkat pemalsuan yang sangat tinggi yang dijual di semua platform Shopee, dengan pengecualian Shopee Taiwan," kata USTR dalam laporan berjudul 2021 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy.
USTR menilai, e-commerce asal Singapura itu telah berupaya mengatasi produk palsu lewat pemberitahuan dan penghapusan. Namun, hal itu dinilai memberatkan, terdesentralisasi, tidak efektif, dan lambat.
Selain Shopee, Bukalapak dan Tokopedia juga masuk dalam daftar 'notorious markets'. Menurut USTR, Bukalapak baru-baru ini telah membuat beberapa peningkatan sistem anti-pemalsuan barang. Mereka membikin protokol pemeriksaan penjual dan proses takedown.
Namun, pemegang hak masih memiliki kekhawatiran bahwa upaya itu tidak cukup mencegah penjualan barang palsu. Pemegang hak juga mencatat, mereka yang tertangkap menjual barang palsu di Bukalapak bisa menggunakan banyak akun atau melakukan registrasi ulang akun baru.
Kekhawatiran lainnya yakni Bukalapak kurang proaktif dalam proses pemberitahuan dan penghapusan produk.
Tokopedia juga telah melakukan peningkatan dalam sistem pemberitahuan dan penghapusan produk. Namun, pemegang hak masih khawatir upaya ini tidak mampu menghapus secara cepat dan tidak mengizinkan pemegang hak untuk melacak status atau hasil pemberitahuan mereka.