Kata Shopee soal Pemerintah Minta Tutup Toko Thrifting

shopee
Ilustrasi platform Shopee
Penulis: Lenny Septiani
15/3/2023, 16.01 WIB

Shopee menanggapi permintaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop UKM untuk menutup toko thrifting atau baju bekas impor. E-commerce Singapura ini mengatakan sudah memiliki kebijakan mengenai produk yang dilarang dan dibatasi.

Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menegaskan kebijakan perusahaan sejalan dengan aturan pemerintah terkait larangan penjualan barang impor bekas, termasuk pakaian impor bekas.

"Kami secara aktif terus melakukan pemantauan setiap hari dan menurunkan produk yang melanggar aturan platform Shopee," kata Radynal dalam pernyataan kepada Katadata.co.id, Rabu (15/3).

Radynal mengatakan Shopee akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait hal ini. Selain itu, berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku.

"Sejalan dengan komitmen Shopee Ada untuk UMKM, kami juga berkomitmen membantu pengusaha lokal dan produk lokal untuk dapat bertumbuh di platform," ujarnya.

Salah satu caranya, membuat kanal Shopee Pilih Lokal dan berbagai kampanye.

Sebelumnya, MenkopUKM Teten Masduki menyampaikan bahwa kementeriannya akan menegur e-commerce untuk menindaklanjuti penjual produk barang bekas impor.

“Nanti e-commerce pasti kami tegur dan tindaklanjuti kalau menjual produk impor barang bekas ilegal, tapi kalau untuk media sosial agak sulit dihentikan” ujar Teten dalam diskusi bersama wartawan di kantor KemenkopUKM Jakarta, Senin (13/3).

Teten mengatakan, penjualan pakaian bekas impor dilakukan secara terang-terangan di e-commerce. Produk yang dijual di antaranya baju, tas, sepatu dan lain sebagainya.

Fenomena tersebut berdampak pada menurunnya permintaan terhadap industri tekstil dan produk tekstil serta alas kaki dalam negeri.

Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, produk-produk barang bekas impor tersebut ilegal karena masuk ke Indonesia melalui jalur-jalur tikus.

Oleh sebab itu, Kemenkop UKM akan terus melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang akan masuk ke Tanah Air.

"Jadi mungkin nanti teman-teman bea cukai bisa melakukan intensifikasi, dan juga menelusuri penjual yang ada di Indonesia. Bisa dicari tahu asal negara barang impor. Kan mudah ditelusuri sebenarnya," ujarnya.

Hanung mengatakan, Kemenkop UKM akan terus mengimbau e-commerce bijak mematuhi peraturan larangan penjualan barang bekas impor ilegal. Pemerintah juga akan menutup toko online yang masih bandel menjual thrifting.

“Kami akan imbau teman-teman di e-commerce, untuk hal-hal semacam itu bisa ditutup, karena mereka punya komitmen mematuhi kebijakan dari pemerintah. Mereka seharusnya punya komitmen itu,” ujar Hanung.

Berdasarkan data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas meroket 607,6% secara tahunan (year on year/yoy) pada Januari - September 2022. Besarnya nilai impor baju bekas ini bahkan mengalahkan nilai impor pakaian dan aksesori.

Reporter: Lenny Septiani