Kementerian Perdagangan atau Kemendag memberikan waktu seminggu sejak Rabu (27/9) kepada TikTok untuk memisahkan TikTok Shop dari platform. Apakah aplikasi TikTok Shop sudah tersedia?
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, fitur TikTok Shop masih tersedia di aplikasi TikTok. Beberapa penjual juga masih melakukan siaran langsung atau live streaming.
Aplikasi TikTok Shop belum terdaftar dalam lis Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo.
Yang tercatat yakni sebagai fitur TikTok Shop di aplikasi TikTok di lis PSE Asing per 24 Mei 2022. Sementara di daftar PSE domestik tidak ada TikTok Shop.
Aplikasi TikTok Shop juga belum tersedia di Google Play Store maupun App Store. Yang muncul hanya TikTok Shop Seller Center.
TikTok Shop diberikan waktu seminggu oleh Kemendag untuk memisahkan diri dari TikTok.
“Rabu pekan lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberi waktu sepekan kepada TikTok untuk memisahkan media sosial dari TikTok Shop,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong kepada Katadata.co.id, Selasa (3/10). “Itu bisa hari ini atau besok.”
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 tahun 2023. Pasal 21 ayat 2 berbunyi, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPMSE dengan model bisnis lokapasar atau social commerce, dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.
Sementara pasal 21 ayat 3 berbunyi, PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik. Selain itu, harus membuat badan usaha e-commerce tersendiri.
Kemendag akan memberikan sanksi kepada media sosial yang masih memfasilitasi transaksi jual beli. Tahapan pemberian sanksi sebagai berikut:
- Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
- Dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan
- Dimasukkan dalam daftar hitam
- Pemblokiran sementara
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, sanksi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE yang melanggar mulai dari teguran sampai pemblokiran.
“Kalau PSE itu tidak menjalankan aturan ya bisa saja kami blokir,” katanya.
Namun Kominfo akan memberikan sanksi kepada TikTok berdasarkan rekomendasi atau permintaan dari Kemendag. “Sanksinya seperti apa, kami menunggu permintaan dari Kemendag. Bisa saja dia (TikTok) diblokir,” ujar Usman.
Jika nantinya TikTok memisahkan TikTok Shop, maka platform baru ini harus didaftarkan ke Kominfo. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Sanksi dalam aturan tersebut sebagai berikut:
- Jika perusahaan tidak mendaftar, maka sanksi yang diberikan yakni pemutusan akses terhadap sistem elektronik alias blokir
- Jika perusahaan sudah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan, maka sanksi yang diberikan:
- Teguran tertulis yang disampaikan melalui email dan/atau media elektronik lainnya
- Penghentian atau blokir sementara terhadap PSE Lingkup Privat dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis
- Pemutusan akses terhadap sistem elektronik alias blokir
- Pencabutan tanda daftar dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu tujuh hari setelah penghentian sementara
Setelah PSE memenuhi peraturan, maka Kominfo akan melakukan normalisasi berupa membuka blokir atau mengembalikan tanda daftar.
Katadata.co.id mengonfirmasi kepada TikTok dan Kemendag terkait kabar terbaru penerapan Permendag Nomor 31 tahun 2023. Namun belum ada tanggapan.
Sebelumnya, TikTok menyatakan sangat menyayangkan terbitnya aturan tersebut. “Utamanya, bagaimana keputusan itu akan berdampak pada penghidupan enam juta penjual dan hampir tujuh juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” kata Perwakilan TikTok Indonesia, Jumat (29/9).
Namun, “kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, serta akan menempuh jalur konstruktif ke depannya,” Perwakilan TikTok Indonesia menambahkan.