TikTok Shop Resmi Ditutup di Indonesia

rolling stone
TikTok
Penulis: Desy Setyowati
4/10/2023, 17.00 WIB

TikTok Shop resmi ditutup pada Pukul 17.00 WIB hari ini (4/10). Anak usaha ByteDance itu akan mengumumkan langkah berikutnya sesegera mungkin.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id per Pukul 16.57 WIB, ketika konsumen membuka TikTok Shop, maka tidak ada produk yang tampil. Keranjang produk masih bisa diakses, namun tak bisa dibayar.

“TikTok Shop Indonesia berupaya mematuhi peraturan yang berlaku,” kata TikTok kepada penjual dalam laman TikTok Shop, Selasa (3/10).

Terkait kapan aplikasi TikTok Shop, "kami akan memberikan informasi terbaru mengenai hal ini sesegera mungkin," TikTok menambahkan.

Dalam unggahan di Instagram Story, peneliti marketplace Jonathan Kho atau yang biasa disapa Om Botak membagikan pesan dari TikTok Indonesia kepada para penjual.

“Melalui email ini, kami ingin menyampaikan bahwa kami memahami kekhawatiran Anda dan kami sangat berterima kasih atas kesabaran, serta dukungan Anda dalam beberapa hari terakhir,” kata Tim TikTok Shop Indonesia dalam email kepada penjual, Selasa (3/10).

TikTok akan mendampingi penjual di TikTok Shop untuk menuntaskan pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung. Layanan pelanggan juga akan tersedia.

Perusahaan asal Cina itu menegaskan, penjual wajib memproses setiap pesanan yang belum terselesaikan. Selain itu, memastikan pesanan diserahkan kepada mitra logistik untuk proses pengiriman.

“Pesanan apa pun yang tidak dikirimkan paling lambat 5 November akan dibatalkan secara otomatis oleh TikTok Shop Indonesia,” kata TikTok Shop melalui laman resmi dikutip Rabu (4/10).

“TikTok Shop berupaya menyediakan pengalaman belanja yang positif bagi semua pelanggan,” TikTok menambahkan. “Proses pengiriman dan pengantaran yang andal sangatlah penting untuk memaksimalkan kepuasan pelanggan.”

Kementerian Perdagangan atau Kemendag meminta TikTok memisahkan fitur e-commerce dari platform media sosial. Kementerian memberikan waktu seminggu sejak Rabu (27/9) kepada TikTok untuk memisahkan TikTok Shop dari platform.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 tahun 2023.

Pasal 21 ayat 2 berbunyi, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPMSE dengan model bisnis lokapasar atau social commerce, dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.

Sementara pasal 21 ayat 3 berbunyi, PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik. Selain itu, harus membuat badan usaha e-commerce tersendiri.

Kemendag akan memberikan sanksi kepada media sosial yang masih memfasilitasi transaksi jual beli. Tahapan pemberian sanksi sebagai berikut:

  • Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
  • Dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan
  • Dimasukkan dalam daftar hitam
  • Pemblokiran sementara

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, sanksi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE yang melanggar mulai dari teguran sampai pemblokiran.

“Kalau PSE itu tidak menjalankan aturan ya bisa saja kami blokir,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong kepada Katadata.co.id, Selasa (3/10).

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, aplikasi TikTok Shop belum terdaftar dalam lis Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo.

Yang tercatat yakni sebagai fitur TikTok Shop di aplikasi TikTok di lis PSE Asing per 24 Mei 2022. Sementara di daftar PSE domestik tidak ada TikTok Shop.

Aplikasi TikTok Shop juga belum tersedia di Google Play Store maupun App Store. Yang muncul hanya TikTok Shop Seller Center.

Jika nantinya TikTok memisahkan TikTok Shop, maka platform baru ini harus didaftarkan ke Kominfo. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat.

Sanksi dalam aturan tersebut sebagai berikut:

  • Jika perusahaan tidak mendaftar, maka sanksi yang diberikan yakni pemutusan akses terhadap sistem elektronik alias blokir
  • Jika perusahaan sudah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan, maka sanksi yang diberikan:
  1. Teguran tertulis yang disampaikan melalui email dan/atau media elektronik lainnya
  2. Penghentian atau blokir sementara terhadap PSE Lingkup Privat dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis
  3. Pemutusan akses terhadap sistem elektronik alias blokir
  4. Pencabutan tanda daftar dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu tujuh hari setelah penghentian sementara

Setelah PSE memenuhi peraturan, maka Kominfo akan melakukan normalisasi berupa membuka blokir atau mengembalikan tanda daftar.

Reporter: Lenny Septiani