TikTok bisa digunakan untuk berbelanja hingga pembayaran setelah bergabung dengan Tokopedia. Terkait hal ini, Kementerian Perdagangan alias Kemendag berbeda pandangan dengan Kementerian Koperasi dan UKM.
Menteri Koperasi dan UKM atau Menkop UKM Teten Masduki menyebutkan terdapat indikasi platform TikTok belum memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang kewajiban pemisahan media sosial dan e-commerce.
“Apakah ada pemisahan? Sedang kami bahas dengan Mendag Zulkifli Hasan. Kami lihat belum ada perubahan. Ada indikasi pelanggaran Permendag Nomor 31,” kata Teten saat Diskusi Refleksi 2023 dan Outlook 2024 Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta, Kamis (2112).
“Pemerintah harus konsisten karena ini betul-betul fondasi supaya tidak ada praktik monopoli di market digital,” Teten menambahkan.
Teten menegaskan Kemenkop UKM dan Kemendag sudah satu sikap mengenai pemisahan media sosial dan e-commerce. Dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tersebut, Teten mengatakan tidak diatur mengenai masa transisi tiga sampai empat bulan untuk platform e-commerce.
“Kenapa harus menunggu empat bulan? Tidak ada masa transisi di penerapan Permendag itu, itu yang harus siap,” kata dia.
Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa TikTok bisa dipakai untuk berbelanja karena masih pada fase integrasi dengan Tokopedia. Kemendag pun memberikan waktu tiga sampai empat bulan.
"Ini supaya UMKM jangan sampai mandek usahanya," kata Pria yang akrab disapa Zulhas tersebut usai menghadiri konferensi pers Harbolnas 12.12 Tokopedia dan TikTok di kantor Tokopedia, pekan lalu (12/12).
Kemendag akan membentuk tim penilaian terhadap kepatuhan TikTok dan Tokopedia selama proses integrasi. "Kami audit. Penilaiannya sesuai Permendag Nomor 31 tahun 2023," ujar dia.
"Ini masih migrasi. Jadi baru mulai," Zulhas menambahkan.
Setelah tiga atau empat bulan, konsumen tetap bisa berbelanja di TikTok tanpa keluar dari aplikasi, tetapi pembayaran dilakukan di sistem Tokopedia.