Integrasi sistem TikTok dan Tokopedia sudah 75%. Namun Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Menkop UKM Teten Masduki mengatakan platform media sosial asal Cina ini masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik alias e-commerce.
"Kami di Kemenkop UKM sudah jelas melakukan koordinasi teknis antar-kementerian, dan TikTok masih melanggar Permendag 31 Tahun 2023," kata Teten ditemui usai audiensi dengan KPPU di Jakarta, Senin (19/2).
Teten menilai alasan TikTok masih melanggar aturan pemerintah dikarenakan perusahaan asal Cina ini masih mengintegrasikan media sosial dengan e-commerce dalam satu aplikasi.
"Kami mempermasalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop terintegrasi dengan media sosial," ujar Teten.
Oleh karena itu, Kemenkop UKM berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan alias Kemendag. “Kami tunggu Pak Mendag (Zulkifli Hasan)," Teten menambahkan.
Mendag Zulkifli Hasan menerbitkan aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 pada September 2023. TikTok kemudian menutup TikTok Shop di Indonesia pada awal Oktober 2023.
TikTok kemudian mengumumkan berinvestasi di Tokopedia pada 11 Desember. Namun konsumen tetap berbelanja di aplikasi media sosial TikTok.
Saat itu, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa TikTok bisa dipakai untuk berbelanja karena masih pada fase integrasi dengan Tokopedia. Kemendag pun memberikan waktu tiga sampai empat bulan.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan bahwa integrasi TikTok dan Tokopedia sudah 75%. “Diperkirakan tinggal seperempat jalan,” kata Isy kepada Katadata.co.id, pekan lalu (13/2).
“Kemendag terus memantau sistem elektronik dan transaksi pada aplikasi kemitraan kedua platform tersebut,” Isy menambahkan. “Bulan depan diharapkan selesai.”
Proses integrasi TikTok Shop dan Tokopedia itu akan memungkinkan pengguna berbelanja melalui aplikasi TikTok Shop dan dialihkan untuk melakukan pembayaran melalui Tokopedia.
“Untuk perkembangan migrasi back end sistemnya, saat ini seluruh proses pembayaran sudah dilakukan pada sistem Tokopedia,” ujar Isy.
Sementara itu, migrasi back-end seperti penjual atau merchant masih proses. Namun sudah terlihat adanya transisi ke aplikasi yang dikelola langsung oleh Tokopedia.