TikTok Shop dan Tokopedia akan dipanggil oleh Kementerian Perdagangan atau Kemendag pekan ini. Perusahaan asal Cina TikTok dinilai berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Sebab, TikTok Shop masih menyediakan fitur transaksi meski sudah berkolaborasi dengan Tokopedia. “Media sosial tidak boleh untuk berjualan,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di kantornya, Senin (26/2).
“Kalau mau berjualan, caranya harus mengajukan izin untuk berjualan online dan transaksi elektronik," Jerry menambahkan.
TikTok mengumumkan berinvestasi di Tokopedia pada Desember (11/12/2023). Kemendag memberikan waktu tiga sampai empat bulan bagi kedua perusahaan untuk menyelesaikan proses integrasi.
Selama proses tersebut, Kemendag mengizinkan transaksi di aplikasi media sosial TikTok. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan bahwa integrasi TikTok dan Tokopedia sudah 75%.
“Diperkirakan tinggal seperempat jalan,” kata Isy kepada Katadata.co.id, dua pekan lalu (13/2). “Kemendag terus memantau sistem elektronik dan transaksi pada aplikasi kemitraan kedua platform tersebut. Bulan depan diharapkan selesai.”
Perubahan TikTok dan Tokopedia Setelah Bergabung
- Perubahan sistem untuk penjual alias seller:
Isy menyampaikan bahwa migrasi back-end dari TikTok Shop ke Tokopedia Seller masih proses. Namun sudah terlihat adanya transisi ke aplikasi yang dikelola langsung oleh Tokopedia.
Berdasarkan notifikasi TikTok Shop kepada mitra penjual yang dilihat oleh Katadata.co.id, layanan untuk pedagang alias seller sudah dialihkan ke Tokopedia sejak 6 Februari.
“Dengan melanjutkan akses dan penggunaan fitur-fitur kami (yang disediakan oleh Tokopedia), maka Anda dianggap menerima dan menyetujui ketentuan layanan dan kebijakan privasi kami yang baru,” demikian dikutip.
Perusahaan menyampaikan, produk dapat diiklankan, dipromosikan, dan ditampilkan melalui aplikasi TikTok.
Namun transaksi seperti penempatan pesanan, penawaran, konfirmasi, pemrosesan pembayaran, pengiriman, dan penerimaan produk serta dukungan pelanggan difasilitasi melalui Shop.
Shop yakni platform e-commerce yang memungkinkan penjual menawarkan produk kepada pengguna. Penjual yang sudah disetujui oleh Tokopedia dapat menggunakan Shop.
“Apabila disetujui, Anda juga dapat mengizinkan pihak ketiga mengelola dan bekerja sama dengan Shop atas nama Anda,” demikian dikutip.
Penjual yang sudah terdaftar di Shop atas persetujuan Tokopedia, bisa mengunggah produk. Akan ada proses verifikasi oleh Shop dalam meninjau rincian produk.
Seller bisa menjual produk dengan cara menambahkan tautan ke konten yang dibagikan maupun menjualnya lewat fitur siaran langsung alias live streaming. Proses penjualan, komunikasi dengan pembeli, pengembalian, penggantian, dan pembatalan pesanan dilakukan di platform Shop.
Terkait pembayaran, Shop yang memproses lewat kerja sama dengan PIPO HK. PIPO HK Limited merupakan afiliasi TikTok yang berbasis di Hong Kong.
“Apabila Anda tidak menandatangani perjanjian layanan pembayaran penjual dengan PIP HK, kami tidak akan dapat menyediakan Shop kepada Anda,” demikian dikutip.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, aplikasi Tokopedia Seller juga menyematkan fitur yang mempermudah penjual untuk terdaftar di akun Shop Tokopedia di TikTok. “Ayo isi formulir buat dapatkan dukungan pengembangan toko dan raih peluang tampil di halaman Kejar Diskon!” demikian dikutip.
- Perubahan sistem untuk pembeli:
Logo TikTok x Tokopedia sudah muncul di masing-masing platform pada Desember 2023. Kedua perusahaan juga meluncurkan fitur Beli Lokal sebagai bagian dari uji coba integrasi sistem.
Selain itu, ketika berbelanja di TikTok Shop, maka akan muncul pesan tertulis ‘diproses oleh Tokopedia’ pada pesanan. Pada ikon ‘keranjang’ juga tertulis Shop Tokopedia.
Isy juga menyampaikan bahwa pengguna berbelanja melalui aplikasi TikTok Shop namun pembayarannya dialihkan ke Tokopedia. “Saat ini seluruh proses pembayaran sudah dilakukan pada sistem Tokopedia,” ujar Isy kepada Katadata.co.id.