Transaksi Sudah di Tokopedia, TikTok Shop Tetap Diduga Langgar Aturan

Katadata/Desy Setyowati
Tokopedia dan TikTok
Penulis: Desy Setyowati
1/3/2024, 13.41 WIB

TikTok Shop sudah menyematkan keterangan bahwa transaksi diproses oleh Tokopedia. Namun Kementerian Koperasi dan UKM atau Kemenkop UKM menduga perusahaan masih melanggar aturan.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi ini melarang fitur media sosial dan e-commerce di satu aplikasi.

Stafsus Menteri Koperasi UKM Fiki Satari mengatakan, dugaan pelanggaran Permendag 31 Tahun 2023 muncul karena platform TikTok diduga masih menyediakan keranjang belanja dan melayani transaksi untuk pengguna.

“Meskipun di bawah checkout ada tulisan processed by Tokopedia, dalam hal ini e-commerce, tapi ini masih di dalam platform media sosial. Ini jelas melanggar aturan,” kata Fiki di Jakarta, Kamis (29/2).

Pasal 21 ayat 3 di Permendag 31 Tahun 2023 menekankan bahwa pelaksana e-commerce dengan model di socio-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik.

Fiki juga mempertanyakan TikTok Shop masih beroperasi padahal sedang menjalani migrasi ke platform e-commerce Tokopedia. Sebab sebenarnya tidak ada penyebutan masa transisi atau uji coba dalam Permendag 31 Tahun 2023.

“Jadi sebetulnya tidak ada di regulasi (adaptasi, transisi atau migrasi). Redaksional redaksi dari Permendag 31 Tahun 2023 ini berlaku umum. Platform lokal, global, apapun itu," kata dia.

Dia juga menekankan bahwa Pasal 13 Permendag 31 Tahun 2023, terdapat larangan adanya keterhubungan atau interkoneksi antara e-commerce atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan non-PMSE. Ini untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.

Fiki berharap dugaan pelanggaran itu tidak dibiarkan untuk menjaga iklim usaha yang adil.

"Regulasi ditetapkan kan berlaku keseluruhan, tidak ada diskresi, proses adaptasi, (migrasi) proses transaksi, dan seterusnya. Jangankan perusahaan besar atau korporasi selevel TikTok atau global, UMKM pun jika melanggar dikenakan sanksi,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan atau Kemendag memberikan waktu tiga sampai empat bulan bagi kedua perusahaan untuk menyelesaikan proses integrasi.

Selama proses tersebut, Kemendag mengizinkan transaksi di aplikasi media sosial TikTok. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan bahwa integrasi TikTok dan Tokopedia sudah 75%.

Head of External Affairs GoTo Group Nila Marita pada Rabu (28/2) mengatakan, proses migrasi sistem antara TikTok dan Tokopedia sudah hampir rampung. Perusahaan menargetkan proses selesai sekitar satu setengah bulan ke depan.

Ia menegaskan bahwa proses belanja, pembayaran hingga check out transaksi telah terpisah dari aplikasi TikTok dan masuk ke sistem back-end Tokopedia.

Dia juga menyatakan bahwa perusahaan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan kedua aplikasi berjalan sesuai Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

"Kolaborasi ini mempunyai prioritas untuk memberikan pengalaman berbelanja yang lancar, nyaman, dan aman kepada para pengguna aplikasi TikTok. Tokopedia yang mengelola sistem elektronik dan proses pembayaran secara back-end atau balik layar," kata Nila.



Reporter: Antara