Milk Bun After You Thailand Dijual Rp 140 Ribu di Shopee dan Tokopedia

Katadata/Desy Setyowati
Milk bun After You
Penulis: Desy Setyowati
11/3/2024, 13.30 WIB

Sebanyak 2.564 kotak atau sekitar 1 ton roti milk bun After You asal Thailand dimusnahkan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta. Namun produk ini masih bisa ditemukan di e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia.

Di Shopee, milk bun After You Thailand dibanderol mulai dari Rp 160 ribu hingga Rp 200 ribu per Senin (11/3) pukul 13.30 WIB. Selain itu, ada beberapa toko yang menjual milk bun terinspirasi dari After You yang dijual mulai dari Rp 50 ribu.

Di Tokopedia, milk bun After You Thailand dijual mulai dari Rp 140 ribu hingga Rp 150 ribu. Ada juga yang menjual milk bun buatan pedagang di Indonesia di fitur Beli Lokal.

Di Lazada dan Blibli tidak ditemukan produk dengan kata pencarian ‘milk bun After You’ maupun ‘milk bun Thailand’. Sementara itu, di TikTok banyak yang menawarkan pre order.

Sebelumnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM memusnahkan 2.564 kotak atau sekitar 1 ton roti milk bun Thailand. Nilainya Rp 400 juta.

Milk bun After You yang dimusnahkan berasal dari 33 penindakan Bea Cukai terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta sepanjang Februari.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, instansi hanya menindak barang bawaan penumpang yang melebihi batas. Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

“Jadi batas bawaan olahan pangan lima kilogram per penumpang. Jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari BPOM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Gatot dalam keterangan resmi, Jumat (8/3).

Dari 33 penindakan, rata-rata penumpang membawa puluhan hingga ratusan milk bun berbagai varian. Jumlah ini tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi. Besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titip alias jastip.

“Selain itu, penumpang tidak memiliki izin edar BPOM, yang merupakan syarat untuk membawa barang tersebut,” ujarnya.

Penindakan dan pemusnahan milk bun After You asal Thailand merupakan upaya meminimalkan peredaran barang tanpa izin edar BPOM di masyarakat. Selain tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizinya, langkah ini diharapkan dapat mendukung industri makanan dalam negeri.

“Pemusnahan juga sebagai transparansi kami kepada masyarakat dalam proses penyelesaian barang hasil penindakan dalam hal ini milk bun oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat senantiasa menaati ketentuan yang berlaku dan mendukung industri makanan dalam negeri dengan membeli produk lokal yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh BPOM.

“Dukungan ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga memastikan konsumsi masyarakat aman dan berkualitas,” ujarnya.

Reporter: Desy Setyowati, Zahwa Madjid