KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyelidiki Lazada terkait dugaan monopoli jasa pengiriman barang. KPPU lebih dulu menyelidiki Shopee mengenai kasus serupa.

Komisi menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat oleh Lazada Indonesia.

Atas indikasi tersebut, KPPU menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada.

“Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen,” kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam keterangan pers, Senin (27/5).

Asa menyampaikan, KPPU mengawasi indikasi tersebut sejak 2021. Dari indikasi dan penemuan bukti awal, KPPU melanjutkan proses dari pengawasan ke penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, KPPU akan mengumpulkan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran. Kemudian dibuat kesimpulan apakah penyelidikan memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau tidak?

Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1999.

“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi denda paling banyak 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” ujar Asa.

Katadata.co.id sudah mengonfirmasi penyelidikan oleh KPPU tersebut kepada Lazada, namun belum ada tanggapan.

Reporter: Lenny Septiani