Shopee memiliki fitur titip jual bagi penjual dengan nama Outlet Shopee. Bagaimana aturan Kementerian Perdagangan alias Kemendag terkait hal ini?
“Penyelenggara PMSE seperti marketplace dimungkinkan untuk melakukan agregasi barang, dalam hal membantu promosi produk dalam negeri,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Moga Simatupang lewat pesan singkat pada Katadata.co.id, Senin (30/10).
Agregasi barang adalah kegiatan yang meliputi pengemasan ulang, bantuan pengelolaan, penyediaan gudang, dan kegiatan lain yang membuat pedagang tidak langsung mengirim barangnya kepada konsumen.
Hal itu diatur dalam Pasal 33 Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Pasal 33 menyebutkan pelaku usaha yang mengemas barang harus tetap mencantumkan paling sedikit nama dari produsen barang pada label sebagai identitas atau merek utama. Jadi, tidak boleh menghilangkan nama produsen atau pedagang yang produknya diagregasi.
Di Outlet Shopee, nama toko yakni Outlet Shopee, namun nama produsen tetap tertera di deskripsi barang.
“Selain itu, agregasi barang dimaksud hanya dapat dilakukan untuk produk dalam negeri yang dibuktikan dengan penyampaian Nomor Induk Berusaha atau NIB produsen atau kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan agregasi barang,” kata Moga.
Program Outlet Shopee itu bernama Pengiriman Cepat untuk penjual. Layanan yang disediakan oleh Shopee lewat program Pengiriman Cepat di antaranya:
- Stok produk tersedia di lima kota berbeda di Indonesia
- Dukungan operasional untuk pengemasan dan pengiriman barang ke pembeli
- Gratis biaya administrasi, biaya layanan, dukungan biaya pemasaran seperti Affiliate Marketing Solution, dan biaya iklan Shopee
- Ditampilkan di halaman khusus untuk pembeli, seperti:
- Outlet Shopee: untuk produk fashion produksi lokal Indonesia
- Elektro Oto Hemat: untuk produk elektronik
- Home Living Hemat: untuk produk perlengkapan rumah tangga.
Shopee menjamin barang yang dijual di Outlet Shopee merupakan produk lokal Indonesia. Beberapa produk yang dikecualikan dalam program ini misalnya elektronik, audio, kesehatan hingga perlengkapan rumah.
"Program Pengiriman Cepat bersifat opsional. Penjual juga tetap dapat berjualan seperti biasa di toko masing-masing. Penjual memiliki kebebasan untuk menentukan harga jual yang ditawarkan," kata Shopee.