Startup fintech lending PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami digugat Rp 2 miliar, karena adanya teror dari perusahaan pinjaman online alias pinjol ini.
Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Selatan, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 852/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 3 September.
Katadata.co.id juga sudah mengonfirmasi hal itu kepada AdaKami, namun belum ada tanggapan.
Penggugat berinisial NS mendapatkan teror dari pihak AdaKami yang berdampak pada kesehatan dan kondisi psikologis. Ia menuntut pengadilan menyatakan AdaKami melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia meminta majelis hakim menghukum AdaKami membayar ganti rugi Rp 2,005 miliar dengan rincian:
- Kerugian materiel Rp 5 juta untuk biaya transportasi pelaporan, somasi, dan menghadiri persidangan
- Kerugian imateriel Rp 2 miliar atas rasa takut, penurunan kondisi kesehatan, serta kecemasan yang dialami akibat dugaan teror dari pihak AdaKami
Selain ganti rugi, penggugat meminta agar AdaKami diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di dua media nasional, yakni Kompas dan Media Indonesia, masing-masing dalam ukuran seperempat halaman selama dua hari berturut-turut.
Dalam gugatan, NS juga menuntut Otoritas Jasa Keuangan alias OJK serta Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI, dan PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank Hana) sebagai tergugat.
Kuasa hukum penggugat Bangun Simamora menyebutkan NS merupakan korban penyalahgunaan data pribadi dari AdaKami.
(REVISI: Ada perubahan dari nama penggugat menjadi inisial, serta keterangan mengenai status penggugat, pada Rabu, 27 Agustus, pukul 18.19 WIB)