Aturan Baru E-Commerce: Seller Wajib Punya NIB atau Diblokir

ANTARA FOTO/Maulana Surya/bar
Karyawan toko FVS Solo melakukan siaran langsung atau live shopping penjualan produk fesyen dengan penawaran diskon lewat platform e-commerce saat ajang Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2025 di Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/12/2025).
Penulis: Desy Setyowati
9/6/2026, 10.28 WIB

Pemerintah memperketat aturan bagi pedagang online yang berjualan di marketplace. Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), e-commerce kini diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha, paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bukan hanya itu, seller yang sudah terdaftar tetapi belum memiliki izin usaha juga bisa diblokir. Aturan baru memberikan masa transisi selama enam bulan. Setelah itu, marketplace wajib menghentikan transaksi perdagangan apabila tetap tidak memenuhi kewajiban perizinan.

Sebelumnya, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE telah mengatur bahwa pelaku usaha PMSE wajib memiliki Perizinan Berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, aturan lama itu belum mengatur secara rinci mekanisme penegakannya terhadap seller marketplace. Dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026, ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 4 ayat (4).

Pasal itu mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang menyediakan sarana PMSE bagi pedagang, untuk menolak permintaan pendaftaran seller online yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (5) menyebut bahwa Perizinan Berusaha tersebut paling sedikit berupa NIB sektor perdagangan, serta pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu, dalam Pasal 17 ayat (3), marketplace diperbolehkan menerima pedagang yang belum memiliki izin usaha, namun menyematkan status ‘Dalam Proses Legalisasi’. Ayat (4) mengatur bahwa seller online wajib menyelesaikan perizinan berusaha paling lambat enam bulan sejak pendaftaran dilakukan.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Pasal 17 ayat (5) mewajibkan marketplace melakukan pembatasan hak akses berupa penghentian transaksi perdagangan. Artinya, seller yang tidak mengurus NIB setelah masa enam bulan berakhir, berpotensi tidak lagi dapat melakukan transaksi melalui platform e-commerce.

Perbedaan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 sebagai berikut:

AspekPermendag 31/2023Permendag 19/2026
Kewajiban legalitas usahaSudah diaturTetap diatur
NIB sebagai dasar legalitas usahaSudah menjadi bagian Perizinan BerusahaDisebut lebih tegas sebagai syarat minimum
Penolakan pendaftaran seller tanpa izinBelum diatur secara rinciWajib ditolak
Status sementara bagi seller belum berizinTidak diatur"Dalam Proses Legalisasi"
Batas waktu pengurusan izinTidak diatur secara spesifikMaksimal 6 bulan
Penghentian transaksi seller tidak patuhTidak diatur secara spesifikWajib dilakukan setelah 6 bulan

Kementerian Perdagangan menyebut salah satu fokus utama penyempurnaan regulasi PMSE adalah fasilitasi legalitas pelaku usaha, selain peningkatan visibilitas produk lokal, transparansi platform digital, perlindungan konsumen, dan tata kelola teknologi digital.

Dengan demikian, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 memperkuat implementasi kewajiban memiliki NIB melalui mekanisme yang lebih tegas. Kini e-commerce diwajibkan melakukan verifikasi, memberikan masa transisi, dan pada akhirnya menghentikan transaksi seller yang tetap tidak memiliki izin usaha setelah enam bulan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.