Aturan Penjual Marketplace Wajib Punya NIB Diharapkan Tak Hambat UMKM

Vecteezy.com/Manassanant Pamai
Ilustrasi e-commerce atau marketplace.
Penulis: Rahayu Subekti
Editor: Yuliawati
9/6/2026, 17.02 WIB

Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Namun, di balik dukungan tersebut, idEA mengingatkan pentingnya memastikan proses perizinan usaha tetap mudah diakses oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Terutama terkait kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha alias NIB.

Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan menyatakan aturan baru tersebut pada dasarnya memberikan kepastian regulasi yang dibutuhkan pelaku usaha digital. Meski demikian, implementasi kebijakan harus dilakukan secara proporsional.

“Yang terpenting ke depan adalah implementasinya dilakukan secara proporsional, bertahap, dan memperhatikan kesiapan pelaku usaha, khususnya UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia,” kata Budi kepada Katadata.co.id, Selasa (9/6).

Aturan itu juga mewajibkan e-commerce menolak pendaftaran pedagang yang tidak memiliki izin berusaha seperti NIB. Terkait kewajiban kepemilikan NIB bagi pedagang yang berjualan di marketplace, Budi menegaskan ketentuan mengenai legalitas usaha sebenarnya bukan hal baru karena telah diatur dalam regulasi sebelumnya.

Namun, ia mengatakan tantangan terbesar saat ini adalah memastikan proses pengurusan izin dapat diakses dengan mudah. Khususnya oleh para pelaku UMKM.

Menurut idEA, hingga saat ini belum ada data pasti mengenai jumlah penjual atau seller yang akan terdampak oleh kebijakan tersebut. Pasalnya, data kepemilikan NIB berada di masing-masing platform marketplace dan sistem Online Single Submission (OSS).

"Yang penting adalah masa transisi enam bulan ini dimanfaatkan untuk edukasi dan pendampingan agar UMKM dapat memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Budi.

Dari sisi platform digital, idEA mendukung pelaksanaan regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dukungan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari sosialisasi kebijakan, edukasi kepada penjual, pemberian pengingat terkait kewajiban perizinan, hingga pengembangan integrasi teknis yang diperlukan.

Meski demikian, Budi mengakui masih diperlukan petunjuk teknis dari pemerintah. Ini termasuk kemungkinan integrasi sistem OSS ke dalam aplikasi marketplace.

“Masih perlu menunggu petunjuk teknis dan pembahasan lebih lanjut dengan kementerian terkait,” ujarnya.

Dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2-26, pemerintah tidak hanya mengatur soal kewajiban memiliki NIB. Seller yang sudah terdaftar tetapi belum memiliki izin usaha juga bisa diblokir.

Aturan baru memberikan masa transisi selama enam bulan. Setelah itu, marketplace wajib menghentikan transaksi perdagangan apabila tetap tidak memenuhi kewajiban perizinan.

Sebelumnya, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE telah mengatur bahwa pelaku usaha PMSE wajib memiliki Perizinan Berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, aturan lama itu belum mengatur secara rinci mekanisme penegakannya terhadap seller marketplace. Dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026, ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 4 ayat (4).

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (5) menyebut bahwa Perizinan Berusaha tersebut paling sedikit berupa NIB sektor perdagangan, serta pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu, dalam Pasal 17 ayat (3), marketplace diperbolehkan menerima pedagang yang belum memiliki izin usaha, namun menyematkan status ‘Dalam Proses Legalisasi’. Ayat (4) mengatur bahwa seller online wajib menyelesaikan perizinan berusaha paling lambat enam bulan sejak pendaftaran dilakukan.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Pasal 17 ayat (5) mewajibkan marketplace melakukan pembatasan hak akses berupa penghentian transaksi perdagangan. Artinya, seller yang tidak mengurus NIB setelah masa enam bulan berakhir, berpotensi tidak lagi dapat melakukan transaksi melalui platform e-commerce.

Kementerian Perdagangan menyebut salah satu fokus utama penyempurnaan regulasi PMSE adalah fasilitasi legalitas pelaku usaha, selain peningkatan visibilitas produk lokal, transparansi platform digital, perlindungan konsumen, dan tata kelola teknologi digital.

Dengan demikian, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 memperkuat implementasi kewajiban memiliki NIB melalui mekanisme yang lebih tegas. Kini e-commerce diwajibkan melakukan verifikasi, memberikan masa transisi, dan pada akhirnya menghentikan transaksi seller yang tetap tidak memiliki izin usaha setelah enam bulan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti