Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli Bersiap Pungut PPh 22 Mulai Agustus
Empat marketplace yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, mulai mematangkan persiapan menjelang penerapan kebijakan tersebut pada 1 Agustus 2026.
Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan seluruh anggota marketplace idEA memanfaatkan masa transisi selama Juli untuk menyiapkan implementasi kebijakan tersebut.
"Secara umum anggota marketplace idEA telah melakukan berbagai persiapan selama masa transisi di bulan Juli," kata Budi kepada Katadata.co.id, Kamis (2/7).
Menurut dia, persiapan yang dilakukan meliputi penyesuaian sistem, pengujian (testing), penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada para pedagang daring yang akan terdampak kebijakan baru tersebut.
Budi mengatakan kesiapan platform saja tidak cukup. Ia menilai kepastian aturan teknis dari pemerintah menjadi faktor penting agar mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 dapat diterapkan secara seragam di seluruh marketplace.
Oleh karena itu, idEA berharap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan segera menerbitkan pedoman tertulis yang memuat berbagai aspek teknis yang sebelumnya telah dibahas bersama pelaku industri.
"Kami juga berharap beberapa hal teknis yang sudah dibahas dengan DJP segera dituangkan dalam pedoman tertulis agar implementasinya seragam dan memberikan kepastian bagi semua pihak," ujar Budi.
Menurutnya, pedoman tersebut akan membantu marketplace menerapkan mekanisme pemungutan pajak secara konsisten sekaligus memberikan kepastian kepada para penjual yang berjualan melalui platform digital.
Meski demikian, idEA belum dapat memperkirakan jumlah pedagang yang akan masuk dalam skema pemungutan PPh Pasal 22. Budi mengatakan hal tersebut masih bergantung pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), termasuk batas omzet dan persyaratan lainnya.
"Hal itu bergantung pada ketentuan dalam PMK, termasuk batas omzet, dan persyaratan lainnya, sehingga kami tidak ingin berspekulasi," katanya.
Pemerintah sebelumnya telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang memungut PPh Pasal 22 mulai 1 Juli 2026. Namun, keempat platform diberikan masa transisi selama satu bulan sehingga implementasi efektif dimulai pada 1 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Pedagang dengan Omzet Rp 500 Juta Dikecualikan
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan tidak semua pedagang di marketplace akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22.
Salah satu kelompok yang dikecualikan ialah wajib pajak orang pribadi dengan omzet atau peredaran bruto paling banyak Rp 500 juta dalam satu tahun.
"Tidak semua pedagang di pasar akan otomatis terpungut. Ada batasan dan pemungutan yang diatur dengan jelas, terutama untuk melindungi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun," ujar Bimo.
Selain itu, ketentuan pengecualian juga berlaku bagi wajib pajak yang telah memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan.
Dari sisi komoditas, penjualan pulsa dan kartu perdana tidak dipungut PPh Pasal 22 melalui marketplace. Pengecualian juga mencakup transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan barang sejenis dalam ketentuan tertentu.
Selain itu, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maupun perikatan perjanjian jual beli atas tanah dan/atau bangunan juga tidak dipungut PPh Pasal 22 melalui mekanisme marketplace.
Di sisi lain, pemerintah juga mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas jasa pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.