DPR Akan Panggil TikTok Shop Tokopedia

Katadata/Desy Setyowati
TikTok Shop Tokopedia
Penulis: Desy Setyowati
6/7/2026, 08.15 WIB

Komisi VII DPR akan memanggil pihak TikTok Shop Tokopedia untuk meminta penjelasan terkait berbagai persoalan yang muncul di ekosistem platform digital, mulai dari pengaduan pembekuan akun pelaku UMKM hingga upaya memperkuat regulasi marketplace.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan ratusan pelaku UMKM terkait pembekuan akun di platform TikTok Shop Tokopedia yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VII DPR.

"Hari ini kami mendengar langsung pengaduan dari para pelaku UMKM. Ke depan tentu kami akan mengundang TikTok, mungkin juga Tokopedia, agar persoalan ini dibahas secara tuntas dan tidak terulang lagi," ujar Evita usai RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pekan lalu (2/7).

Menurut Evita, Komisi VII tidak hanya ingin menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi para pelaku UMKM, tetapi juga mendorong lahirnya regulasi yang lebih jelas bagi seluruh platform digital.

Oleh karena itu, DPR juga berencana memanggil marketplace lain, seperti Shopee, serta kementerian dan lembaga terkait untuk membahas persoalan tersebut secara menyeluruh.

"Kamk ingin ada regulasi yang jelas dari marketplace maupun platform digital. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berulang dan kembali merugikan UMKM," kata politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Evita mengatakan Komisi VII juga akan menghadirkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perdagangan, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurutnya, penyelesaian persoalan transaksi digital membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.

Ia menegaskan DPR tidak akan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan pengaduan dari satu pihak. Karena itu, Komisi VII akan mendengarkan penjelasan langsung dari pihak yang diadukan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Kami tidak bisa hanya mendengar satu sisi. Karena sudah menerima pengaduan, tentu akan kami tindak lanjuti dengan menghadirkan pihak yang diadukan agar persoalan ini memperoleh solusi yang adil," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menilai persoalan pembekuan dana dan akun pelaku UMKM di TikTok Shop Tokopedia menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai aspek legalitas dalam perdagangan digital.

Menurutnya, selain menyelesaikan kasus yang tengah diadukan, pemerintah juga perlu memastikan adanya pembinaan yang memadai agar UMKM siap menghadapi konsekuensi berbisnis di ekosistem digital.

Samuel mengatakan Komisi VII menyambut baik langkah para pelaku UMKM yang memanfaatkan mekanisme RDPU untuk menyampaikan pengaduan. Menurutnya, hal itu menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pemberdayaan UMKM.

"Persoalan ini harus menjadi introspeksi bersama. Kita melihat ada persoalan yang sudah berlangsung sejak sebelum terbentuknya Kementerian UMKM, sehingga perlu ditelusuri siapa yang memiliki kewenangan dan bagaimana koordinasi antarinstansi berjalan," katanya.

Ia menilai persoalan yang dihadapi pelaku UMKM tidak dapat dipandang hanya sebagai sengketa antara penjual dan platform digital. Menurutnya, terdapat mata rantai yang lebih panjang yang mencakup regulasi, pengawasan pemerintah, hingga mekanisme perlindungan bagi pelaku usaha.

Oleh karena itu, Komisi VII akan mendalami persoalan tersebut dengan memanggil berbagai pihak terkait, termasuk platform TikTok, kementerian terkait, serta komisi lain di DPR RI yang memiliki kewenangan di bidang digital dan hukum.

"Kami tidak bisa pada pertemuan saat ini langsung mempersalahkan salah satu pihak. Ini menyangkut persoalan legalitas yang harus kita pahami secara menyeluruh," ujar Samuel.

Ia juga menilai usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang disampaikan para pelaku UMKM layak dipertimbangkan. Menurutnya, Pansus dapat menjadi instrumen untuk menelusuri berbagai celah regulasi agar persoalan serupa tidak terus berulang di masa mendatang.

Samuel mengingatkan bahwa di balik peluang pasar digital yang semakin luas, terdapat konsekuensi hukum dan administratif yang juga semakin kompleks. Oleh sebab itu, pembinaan terhadap UMKM tidak cukup hanya berfokus pada peningkatan penjualan, tetapi juga harus mencakup pemahaman mengenai aspek legalitas dan tata kelola usaha digital.

"Ada aspek legalitas yang perlu dipahami, celah-celah regulasi yang harus diketahui, dan di sinilah negara bersama DPR perlu memberikan pembinaan serta perlindungan agar para pelaku UMKM tidak dirugikan," ujar dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.