Asosiasi E-Commerce soal PHK TikTok Shop Tokopedia: Industri Sedang Berbenah
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai industri e-commerce nasional saat ini masih berada dalam fase konsolidasi dan peningkatan efisiensi di tengah perubahan dinamika bisnis serta kondisi pendanaan yang tidak lagi sebesar beberapa tahun lalu. Pernyataan ini disampaikan menanggapi isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di TikTok Shop Tokopedia.
Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan, penjelasan mengenai kondisi internal perusahaan merupakan kewenangan perusahaan yang bersangkutan.
"Terkait kabar tersebut, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berpandangan bahwa penjelasan mengenai kondisi internal perusahaan tentu paling tepat disampaikan oleh perusahaan yang bersangkutan," kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Senin (6/7).
Ia menambahkan, secara umum industri e-commerce saat ini memang sedang memasuki fase konsolidasi dan peningkatan efisiensi.
"Secara umum, industri e-commerce saat ini memang masih berada dalam fase konsolidasi dan peningkatan efisiensi, seiring perubahan dinamika bisnis dan pendanaan yang tidak lagi sebesar beberapa tahun lalu," ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah TikTok Shop Tokopedia buka suara mengenai kabar PHK yang beredar di media sosial. Perusahaan menyatakan tengah melakukan penyesuaian organisasi, khususnya pada fungsi riset dan pengembangan atau research and development (R&D), sebagai bagian dari strategi untuk mendorong pertumbuhan bisnis jangka panjang.
Namun, perusahaan tidak mengonfirmasi klaim yang menyebut sekitar 90% karyawan Tokopedia terdampak PHK.
TikTok juga menyatakan keputusan PHK bukan langkah yang mudah, dan perusahaan akan memberikan dukungan kepada karyawan yang terdampak selama masa transisi. Selain itu, perusahaan menegaskan akan terus berinvestasi dalam pengembangan Tokopedia serta pemberdayaan pelaku usaha lokal di Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah masih mendalami informasi mengenai dugaan PHK TikTok Shop' Tokopedia itu. Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Faried Abdurrahman Nur Yuliono mengatakan tim Mediator Hubungan Industrial (HI) masih menelusuri informasi yang beredar.
"Tim dari mediator HI (hubungan industrial) sedang menelusuri juga," kata Faried.
Menurut Faried, hingga akhir pekan lalu Kemnaker belum menerima laporan resmi terkait dugaan PHK di TikTok maupun Tokopedia dan masih menunggu informasi resmi dari perusahaan.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal juga menyatakan akan turun langsung menemui pekerja dan perusahaan untuk memperoleh fakta sebelum pemerintah mengambil langkah lebih lanjut.
Menurut Said, persoalan ketenagakerjaan di sektor ekonomi digital perlu dilihat secara komprehensif karena memiliki karakteristik berbeda dibanding industri manufaktur. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan, pemerintah akan bertindak sesuai kewenangannya.
Namun jika persoalan berkaitan dengan kondisi bisnis, perubahan model usaha, atau tekanan pasar, penyelesaiannya perlu dilakukan melalui dialog antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
DPR Akan Panggil TikTok Shop Tokopedia
DPR berencana memanggil TikTok dan Tokopedia. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan pelaku UMKM terkait pembekuan akun di TikTok Shop sekaligus untuk memperoleh penjelasan secara berimbang.
Menurut Evita, DPR ingin mendorong lahirnya regulasi yang lebih jelas bagi platform digital dan akan turut melibatkan kementerian terkait serta lembaga lain dalam pembahasan lanjutan.
Menanggapi rencana tersebut, Budi Primawan menyatakan idEA menghormati fungsi pengawasan DPR.
"Mengenai rencana DPR memanggil perusahaan, idEA menghormati fungsi pengawasan DPR. Kami berharap proses tersebut dapat menjadi ruang dialog yang konstruktif untuk memahami kondisi industri secara menyeluruh dan bersama-sama menjaga agar ekosistem e-commerce Indonesia tetap sehat, berkelanjutan, serta terus mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan penciptaan lapangan kerja," ujar Budi.