Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan algoritma platform e-commerce Shopee masih memiliki pengaruh besar terhadap pilihan jasa pengiriman konsumen. Hal ini masih terjadi meskipun perusahaan telah merevisi sistem pemilihan kurir sebagai tindak lanjut penyelesaian perkara dugaan diskriminasi algoritma.
Kajian Dampak Perkara Logistik yang dilakukan KPPU menunjukkan kemungkinan konsumen memilih jasa kirim J&T turun hingga 98,2% saat bertransaksi melalui Shopee. Temuan tersebut mengindikasikan perubahan algoritma yang dilakukan perusahaan belum sepenuhnya menghilangkan dominasi layanan logistik afiliasinya, Shopee Express (SPX).
Kajian tersebut merupakan evaluasi satu tahun setelah Shopee mengimplementasikan komitmen perubahan perilaku dalam Penetapan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024. Sebelumnya, KPPU menduga shopee memprioritaskan shopee express melalui platform algoritma sehingga mengurangi peluang kurir eksternal seperti JNE dan J&T.
Sebagai penyelesaian perkara, Shopee menyatakan akan merevisi algoritma pemilihan jasa kirim sehingga pemeriksaan perkara dihentikan.
Berdasarkan survei terhadap 400 responden yang terdiri dari penjual dan pembeli serta wawancara dengan pelaku industri logistik, KPPU menemukan perubahan yang terjadi masih bersifat parsial.
Secara formal, pilihan jasa kirim memang telah dibuka lebih luas. Namun, Shopee Express tetap menguasai pangsa pilihan penjual sebesar 48,5% dan pilihan pembeli mencapai 61,5%. Di sisi lain, pengaruh algoritma terhadap keputusan konsumen dinilai masih sangat kuat.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan intervensi lembaganya telah membuka ruang persaingan yang lebih sehat. Namun ia mengakui perubahan struktur pasar membutuhkan waktu dan pengawasan yang berkelanjutan.
“KPPU akan terus mengkoordinasikan implementasi komitmen ini secara ketat untuk memastikan manfaatnya dirasakan oleh seluruh pelaku usaha, besar maupun kecil,” kata Gopprera dalam siaran pes yang dikutip Jumat (24/7).
Hanya Lima Kurir Besar yang Bertahan
Kajian juga menemukan hambatan yang masih dihadapi perusahaan jasa pengiriman. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengungkapkan dari sekitar 700 perusahaan kurir yang memiliki izin di Indonesia, hanya sekitar lima perusahaan terbesar yang mampu beroperasi di ekosistem Shopee.
Berdasarkan analisis dokumen KPPU tersebut, hasil survei menunjukkan bahwa pilihan kurir yang paling sering dipilih penjual di Shopee didominasi oleh tiga kurir yaitu JNE, JNT, dan SPX.
Jika awalnya, SPX adalah kurir yang paling banyak digunakan yaitu mencapai 48,%. Kemudian diikuti oleh JNT sebesar 33% dan sebanyak 13,5% memilih JNE. Sisanya terdistribusi pada berbagai pilihan seperti SiCepat, Ninja Express, Antareja, Grab Express, Go Send, Pos Indonesia, ID Express, dan Sentral Cargo sebanyak 5%.
Selain itu, asosiasi menyoroti skema promosi gratis ongkos kirim yang disebut membebankan 40% hingga 70% biaya promosi kepada perusahaan kurir eksternal, tidak sepenuhnya ditanggung oleh platform .
Manfaat Ekonomi Rp 1,47 Triliun
Di sisi lain, KPPU menilai intervensi terhadap perkara tersebut telah menghasilkan manfaat ekonomi yang signifikan bagi ekosistem perdagangan digital.
Kajian memperkirakan total manfaat ekonomi mencapai Rp 1.477 triliun dalam satu tahun. Nilai tersebut terdiri atas surplus penjual sebesar Rp 872 miliar karena efisiensi biaya operasional, surplus pembeli Rp 221,57 miliar melalui meningkatnya kebebasan memilih jasa kirim dan mitigasi risiko transaksi, serta pemulihan nilai pasar logistik sekitar Rp 384 miliar akibat kembalinya sebagian pasar ke kurir eksternal.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPPU merekomendasikan sejumlah langkah lanjutan sebagai berikut:
- KPPU perlu mengawasi dan meregulasi transparansi biaya penanganan (non-ongkir) yang dikenakan platform , agar tidak menjadi cara pengalihan rente dari ongkos kirim ke biaya operasional lainnya.
- KPPU dapat menerapkan penerapan netralitas algoritma dalam penyajian pilihan kurir, khususnya untuk transaksi dengan nilai barang tinggi.
- Regulator perlu meninjau praktik promosi gratis ongkos kirim dan skema diskon besar yang berpotensi menjadi predatory pricing terselubung, termasuk pertimbangan penetapan tarif dasar logistik yang wajar.
- KPPU perlu mengadopsi kerangka analisis input data dalam menilai persaingan vertikal, mengingat pergeseran Shopee ke model pemenuhan yang berbasis penguasaan data logistik.
- Diperlukan pembentukan divisi atau unit khusus ekonomi digital di dalam KPPU untuk mengatasi kompleksitas persaingan usaha di pasar digital.
- Pemerintah perlu mengintegrasikan kebijakan perlindungan sosial bagi kurir dan logistik UMKM ke dalam kebijakan persaingan usaha, agar dampak ekonomi dari putusan KPPU benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha kecil dan pekerja.
KPPU menyatakan akan terus mempertemukan pelaku usaha digital terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat. Hal ini sekaligus mendorong kerangka regulasi yang lebih responsif terhadap karakteristik platform ekonomi yang unik , termasuk peran data sebagai aset strategi dalam persaingan pasar digital.
“Kami berkomitmen menjaga agar transformasi digital di Indonesia berjalan secara adil bagi seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM logistik dan mitra pengemudi,” ujar Gopprera.