Purbaya Tunda Pungutan Pajak Marketplace: Ekonomi Belum Cukup Kuat

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform digital yang semula direncanakan dimulai per 1 Agustus 2026.
Penulis: Ade Rosman
5/8/2026, 18.32 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform digital yang semula direncanakan dimulai per 1 Agustus 2026. 

“Pajak online (marketplace) mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan,” kata Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (5/8). 

Purbaya beralasan, keputusan penundaan penarikan pajak marketplace ini lantaran kondisi ekonomi yang dinilainya belum cukup baik. 

“Nanti kita tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan … Saya selalu bilang kalau daya belinya ekonominya sudah membaik,” kata Purbaya. 

Terkait dengan pajak yang telah telanjur dibayarkan, ia memastikan ada mekanisme untuk mengembalikannya meskipun ia tidak menjelaskan secara detail.

“Jadi begini, (pertumbuhan ekonomi) 5,29% kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau indikasi membaik, betulan kita akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan kita tunda,” katanya. 

Purbaya tak menjelaskan kepastian sampai kapan penundaan ini akan dilakukan, ia hanya menyebut pemerintah akan melihat terlebih dahulu kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat ke depan. 

Empat Marketplace Jadi Pemungut PPh Pasal 22

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang online melalui marketplace yang telah ditunjuk pemerintah. 

Empat marketplace yang telah resmi ditunjuk pemerintah pada 1 Juli 2026 yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempat platfom tersebut diberikan masa transisi satu bulan sebelum efektif menjalankan aturan tersebut pada Agustus 2026. 

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan tersebut bukan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang online. Menurutnya, yang berubah hanyalah mekanisme pelunasan pajak, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace.

“Pengaturan perubahan mekanisme pelunasan pajak, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh para pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh pihak marketplace yang ditunjuk,” kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7). 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman