Pajak Marketplace Ditunda Jadi 1 November, Asosiasi Soroti Kepastian Regulasi

ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/YU
Warga melihat barang dagangan melalui perangkat elektronik pada aplikasi platform niaga elektronik (e-commerce) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (13/1/2026).
Penulis: Desy Setyowati
6/8/2026, 07.57 WIB

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyoroti pentingnya kepastian regulasi setelah pemerintah kembali menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan asosiasi menghormati setiap keputusan pemerintah terkait implementasi pajak marketplace. Menurut dia, empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada seller.

Persiapan itu bertujuan memastikan implementasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal implementasi, keempat marketplace anggota idEA tentu akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8).

Ia menambahkan, berbagai persiapan yang telah dilakukan tetap menjadi modal penting agar implementasi dapat berjalan lebih baik ketika jadwal pelaksanaannya ditetapkan kembali.

Meski demikian, idEA berharap pemerintah menjaga kepastian kebijakan dan komunikasi kepada seluruh pemangku kepentingan. "Koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri penting untuk memberikan kepastian bagi marketplace maupun seller, serta mendukung pelaksanaan kebijakan yang efektif," kata dia.

Selain itu, idEA menilai sosialisasi yang berkelanjutan, pedoman implementasi yang jelas, serta layanan informasi yang responsif diperlukan agar pelaku usaha memahami hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (5/8) menyatakan pemerintah menunda implementasi pajak marketplace, karena masih menunggu kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat membaik.

"Terus satu lagi pajak online (marketplace), mungkin kita tunda, nggak Agustus ini mulai berjalan," kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta.

Ia mengatakan penundaan dilakukan hingga kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat membaik.

Sehari kemudian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 resmi ditunda hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan pajak marketplace baru mulai berlaku pada 1 November 2026.

Dalam pengumumannya, DJP menyatakan penundaan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Instansi menegaskan penundaan tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menggeser waktu pemberlakuannya.

DJP juga menyampaikan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali. Selain itu, pajak yang telah dipungut oleh marketplace berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ketentuan ini hanya berlaku bagi penjual dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara, Desy Setyowati