Modalku, Investree dan Akseleran Kaji Keringanan Kredit Akibat Pandemi

Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
(ki-ka) Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani, Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia dan moderator dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center,  Jakarta (23/9). 
8/4/2020, 16.32 WIB

Perbankan dan perusahaan pembiayaan (leasing) merelaksasi pinjaman akibat pandemi corona. Startup teknologi finansial (fintech lending) seperti Modalku, Akseleran, dan Investree juga mengkaji keringanan kredit.

Co-founder sekaligus CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan, perusahaan mengkaji relaksasi kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020. Aturan itu memuat langkah OJK memberikan stimulus pinjaman dari lembaga keuangan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terdampak wabah virus corona.

"Sampai saat ini kami sedang diskusi dengan beberapa peminjam (borrower), terutama di sektor perhotelan dan retail. Kami lihat case by case," kata Adrian saat video conference, Rabu (8/4).

(Baca: Khawatir Kredit Macet Melonjak, Asosiasi Fintech Kaji Diskon Bunga)

Kendati begitu, ia mengingatkan bahwa model bisnis fintech lending berbeda dengan perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Relaksasi kredit merupakan keputusan pemberi pinjaman (lender), sementara perusahaan hanya memfasilitasi.

Sejauh ini, relaksasi yang dikaji Investree diberikan khusus untuk UMKM yang benar-benar terdampak pandemi corona. (Baca: Asosiasi Fintech Klaim Kredit Seret Tak Naik di Tengah Pandemi Corona)

Kendati begitu, perusahaan mencatat rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) belum melonjak akibat pandemi corona. "Lonjakan NPL hampir dipastikan tidak terjadi di Investree di tengah situasi Covid-19," ujar Adrian.

Sampai akhir Maret 2020, tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman (TKB) 90 hari di platform Investree mencapai 99,03%. (Baca: Raih Investasi Rp 379 M, Fintech Investree Ekspansi meski Ada Pandemi)

Akseleran juga mengkaji relaksasi pinjaman. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peminjam, jika ingin mengajukan keringanan kredit. Pertama, harus benar-benar terdampak Covid-19.

Kedua, pembayaran lancar sebelum 2 Maret 2020. Ketiga, ketidakmampuan pembayaran disebabkan gangguan sesaat. Terakhir, peminjam masih mempunyai sumber dana untuk melakukan pembayaran.

Meski demikian, relaksasi kredit bersifat opsional. "Keputusan pemberian restrukturisasi sepenuhnya menjadi kewenangan lender," kata Co-Founder dan CEO Akseleran Ivan Tambunan.

(Baca: Fintech Modalku Waspadai Kenaikan Kredit Macet UMKM Terdampak Corona)

Sejauh ini, baru satu peminjam yang mengajukan relaksasi kredit di Akseleran. Selain itu, tidak ada peminjam Akseleran yang bergerak di sektor pariwisata dan hanya sedikit dari bidang perdagangan.

Di Modalku, beberapa peminjam mengajukan keringanan kredit. "Dengan kondisi saat ini, kami akan berdiskusi dengan peminjam terkait untuk menemukan solusi 
yang terbaik," kata Co-founder sekaligus CEO Modalku Reynold Wijaya kepada Katadata.co.id, kemarin (7/4).

Bentuk relaksasi yang difasilitasi oleh Modalku yakni penyesuaian limit pinjaman dan perpanjangan tenor. "Penyesuaian ini akan dilakukan kasus per kasus," ujar Reynold.

(Baca: Pengajuan Pinjaman Naik 40% saat Pandemi, Fintech UangTeman Selektif)

Selain itu, UangTeman memitigasi kemungkinan NPL melonjak akibat pandemi corona. "Kami hati-hati memberikan pinjaman,” ujar CEO UangTeman Aidil Zulkifli.

UangTeman juga memfasilitasi para peminjam untuk diberikan relaksasi kredit. Beberapa peminjam juga sudah mengajukan keringanan. Namun, hal ini merupakan keputusan pemberi pinjaman.

Ada beberapa syarat untuk mengajukan keringanan pinjaman. Pertama, peminjam yang benar-benar terdampak covid-19 di sektor pariwisata. Kedua, di sektor produktif terkait perdagangan internasional atau ekspor-impor. Terakhir, bergerak di sektor infrastruktur.

(Baca: OJK Minta Bank Waspadai Penumpang Gelap Keringanan Utang Dampak Corona)

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendorong penyelenggara fintech lending memitigasi risiko melonjaknya kredit macet. Caranya, dengan memfasilitasi relaksasi kredit.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan, salah satu bentuk relaksasi yang bisa difasilitasi fintech lending dengan diskon bunga dan keringanan denda keterlambatan. Diskon bunga dibebankan kepada fintech lending, bukan lender.

Perusahaan yang menanggung diskon bunga supaya nilai imbal hasil yang diterima lender tetap atau sesuai akad. "Diskon bunga seperti strategi promosi ‘bakar uang’ yang diberikan oleh penyelenggara (fintech lending). Ini khusus untuk peminjam potensial terdampak covid-19," kata Tumbur, pekan lalu (2/4).

(Baca: UMKM Minta Jaminan OJK Soal Keringanan Kredit Terdampak Corona)

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan