Bank Indonesia (BI) mencatat 2,7 juta mitra penjual GoPay hingga OVO di Indonesia sudah menerapkan standardisasi kode Quick Reponse atau QRIS. Sebanyak 618 ribu atau 20% di antaranya berada di DKI Jakarta.
Jumlah tersebut meningkat dibanding awal Januari, hanya 1,6 juta toko yang mengadopsi QRIS. Hanya, berdasarkan catatan BI, ada sekitar 90 juta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Jika dibandingkan jumlah tersebut, maka ada banyak mitra penjual yang belum mengadopsi QRIS. "Target kami, (implementasi QRIS) bisa ke sebanyak-banyaknya merchant,” kata Kepala Kantor Perwakilan BI DKI Jakarta Hamid Ponco Wibowo di Jakarta, Selasa (10/3). Karena itu, BI bakal berfokus pada edukasi mitra penjual.
Salah satu yang menjadi penghambat penerapan QRIS yakni keyakinan mitra penjual terhadap keamanan teknologi tersebut. Karena itu, edukasi bakal berfokus pada keamanan penggunaan QRIS.
(Baca: 1,6 Juta Mitra Penjual GoPay hingga OVO Pakai Standardisasi Kode QR)
Ia menjelaskan, QRIS akan meningkatkan efisiensi. Sebab, layanan pembayaran dari beragam perusahaan teknologi finansial (fintech) pembayaran seperti GoPay, OVO, DANA hingga LinkAja akan terintegrasi.
Selain itu, QRIS bisa mengurangi transaksi menggunakan uang palsu. "Lewat QRIS itu (transaksi) sudah aman," ujar dia.
Mitra penjual memang bakal dikenakan biaya atau merchant discount rate (MDR) 0,7% dari nilai transaksi. Besaran tarif itu sempat dikeluhkan oleh asosiasi UMKM.
Hamid menyampaikan bahwa BI bakal mengkaji besaran tarif itu jika ada keluhan dari para mitra penjual. "Selama ini kan korelatif ya (besaran MDR). Dengan angka segitu, mungkin akan kami lihat lagi," ujar dia.
(Baca: QRIS, Standar QR Code BI untuk Semua Penerbit Uang Elektronik)
Berdasarkan data BI, hingga saat ini ada sekitar 27 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang sudah mendaftar dan menggarap layanan QRIS. PJSP itu berasal dari bank maupun nonbank.
QRIS dikembangkan oleh BI dan Asosiasi Pembayaran Indonesia. Selain di dalam negeri, QRIS bakal diterapkan antarnegara (crossborder) tahun ini. “Tapi kami utamakan yang inbound (dalam negeri) dulu,” kata Deputi Gubernur BI Sugeng, beberapa waktu lalu (4/9).
Pada tahap pertama penerapan QRIS, BI akan memantau penerapan QRIS oleh PJSP di dalam negeri. Baru kemudian diterapkan untuk transaksi yang masuk dari luar negeri.
Transaksi antarnegara ini menyasar wisatawan mancanegara dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), terutama yang berasal dari ASEAN, Tiongkok, India, Hong Kong, Korea Selatan, dan Jepang. Regulator juga akan menyasar jemaah haji dan wisatawan Indonesia yang ke luar negeri, terutama untuk wilayah ASEAN.
(Baca: Belum Semua Mitra GoPay dan LinkAja Adopsi Standardisasi Kode QR)