Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran nontunai menggunakan QRIS (Quick Response [QR] Code Indonesian Standard) terhitung mulai 1 Januari 2020. Sosialisasi program ini telah dimulai sejak 17 Agustus 2019.
Bank Indonesia (BI) mencatat, 1,6 juta toko sudah mengadopsi QRIS. Mitra penjual perusahaan teknologi finansial (fintech) pembayaran seperti GoPay, OVO, LinkAja, dan DANA memang wajib mengadopsi QRIS mulai 2020.
“Sekitar 1,6 juta (toko sudah adopsi QRIS),” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem pembayaran BI Filianingsih Hendarta kepada Katadata.co.id, Rabu (8/1) lalu.
Lalu, apa itu QRIS?
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, QRIS merupakan standar QR Code untuk pembayaran digital melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking.
Setiap penyedia Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berbasis QR (termasuk PJSP asing) wajib menggunakan QRIS. Ini diatur BI dalam PADG No.21/18/2019 tentang Implementasi Standar Internasional QRIS untuk Pembayaran.
(Baca: 1,6 Juta Mitra Penjual GoPay hingga OVO Pakai Standardisasi Kode QR)
QRIS disusun oleh BI dan ASPI (Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia), yang menggunakan standar internasional EMV Co., yakni lembaga yang menyusun standar internasional QR Code untuk sistem pembayaran.
Pada saat peluncuran, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan bahwa QRIS yang mengusung semangat UNGGUL (UNiversal, GampanG, Untung dan Langsung).
- UNiversal, yakni QRIS bersifat inklusif, digunakan untuk seluruh lapisan masyarakat dan bisa digunakan buat transaksi pembayaran di domestik dan luar negeri.
- GampanG, yakni masyarakat bisa bertransaksi dengan mudah dan aman dalam satu genggaman ponsel.
- Untung, yakni transaksi dengan QRIS menguntungkan pembeli dan penjual karena transaksi berlangsung efisien melalui satu kode QR yang bisa digunakan untuk semua aplikasi pembayaran pada ponsel.
- Langsung, yakni transaksi dengan QRIS langsung terjadi, karena prosesnya cepat dan seketika sehingga mendukung kelancaran sistem pembayaran.
Jadi, tujuan adanya QRIS ini tak lain agar pembayaran digital jadi lebih mudah bagi masyarakat dan dapat diawasi oleh regulator dari satu pintu. Karena telah berstandar, QRIS dapat digunakan lintas platform.
Sebagai gambaran, A pengguna GoPay, lalu B punya OVO, C punya DANA, dan D punya LinkAja. Mereka semua bisa bertransaksi pada merchant yang melayani pembayaran nontunai dengan QRIS. Artinya, pengguna GoPay tak terbatas transaksinya hanya pada merchant mitra GoPay, begitu juga lainnya.
(Baca: Standardisasi Kode QR Berlaku 2020, Ahli IT: Keamanan Jadi Perhatian)
Karena sistem QR Code ini menggunakan Merchant Presented Mode (MPM), pengguna tinggal memindai QR Code di QRIS yang ada di berbagai merchant yang menyediakan transaksi nontunai.
Ada 2 macam QR Code, yakni statis dan dinamis:
Statis
- QR Code ditampilkan melalui stiker atau hasil cetak lain
- QR Code yang sama digunakan untuk setiap transaksi pembayaran
- QR Code belum mengandung nominal pembayaran yang harus dibayar, sehingga memerlukan input jumlah nominal
Dinamis
- QR Code ditampilkan melalui struk yang dicetak mesin EDC/ditampilkan pada monitor
- QR Code yang berbeda dicetak untuk setiap transaksi pembayaran
- QR Code telah mengandung nominal pembayaran yang akan dibayar
Batasan Transaksi
Dalam aturan pelaksanaan QRIS, batas nominal transaksi QRIS maksimal Rp 2 juta per transaksi. Akan tetapi, penerbit (PJSP) bisa menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh masing-masing pengguna.
Penetapan batas nominal kumulatif itu dengan syarat penerbit punya pertimbangan manajemen risiko yang baik.
(Baca: Konsumen Belum Tahu Pakai Kode QR Berbayar, LinkAja & GoPay: Bertahap)
Biaya Transaksi
Bank Indonesia (BI) menetapkan biaya transaksi atau merchant discount rate (MDR) dengan teknologi kode Quick Response (QR Code) 0,7%. Biaya ini ditanggung oleh mitra penjual/merchant yang menggunakan QRIS.
Regulator menyebut angka tersebut terbilang kecil. “Switching di Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) 1%, di QRIS 0,7%. Jadi sudah pasti lebih murah,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo. Sedangkan, Asosiasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia atau Akumindo meminta agar transaksi itu bebas biaya.