Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menjalankan lima upaya untuk meminimalkan pinjaman online ilegal. Meski begitu, keduanya menilai perlu ada Undang-undang (UU) yang mengatur tentang teknologi finansial pembiayaan (fintech lending).
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, pinjaman online ilegal marak beroperasi sejak beberapa tahun lalu. Hal itu lantaran ada banyak masyarakat yang belum mendapat akses pinjaman.
Satgas Waspada Investasi memang sudah memblokir 1.898 platform pinjaman online ilegal sejak akhir 2016. “Namun, ketika kami blokir (platform-nya) ganti nama buat baru. Kami perkirakan tetap akan marak (pinjaman online ilegal)," ujar Tongam kepada Katadata.co.id, Senin (6/1).
Ada empat langkah yang dilakukan Satgas Waspada Investasi dalam menanggulangi pinjaman online ilegal. Pertama, menghentikan operasinya dan mengumumkannya melalui media masa.
(Baca: Asosiasi, Polri, OJK Sebut Perlu UU Fintech Atasi Kredit Online Ilegal)
Kedua, memblokir situs web aplikasi melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ketiga, melaporkan pengelola platform ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Namun, pengelola platform pinjaman online ilegal baru bisa diproses hukum jika ada korban melapor. Pasal yang dikenakan pun hanya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.
Menurut dia, perlu ada UU fintech supaya pinjaman online ilegal bisa diberantas tanpa menunggu laporan dari korban. "UU fintech sangat diperlukan untuk menata bisnis agar berkembang sesuai peraturan perundangan,” ujar dia.
Tongam mengatakan, meski dari sisi pelaku fintech lending sangat sulit diberantas, namun pihaknya tetap bisa menjalankan strategi lain yaitu dengan tindakan preventif pada masyarakat. Tahun ini, paling sedikit Tongam menargetkan akan melakukan sosialisasi fintech ilegal di enam kota.
(Baca: Untung Miliaran, Bos Pinjaman Online Ilegal Asal Tiongkok Ditangkap)
Upaya keempat untuk meminimalkan platform pinjaman online ilegal, yakni mengedukasi masyarakat. Ia mendorong konsumen hanya menggunakan layanan fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, langkah lain untuk meminimalkan peredaran platform pinjaman online ilegal yakni menyediakan layanan pengaduan. “Sekaligus melaporkan ke Satgas Waspada Investasi juga cybercrime Polri,” katanya.
Ia menegaskan, AFPI mendorong agar penindakan terhadap fintech lending ilegal terus berjalan di pengadilan hingga ada keputusan hukum.
Secara keseluruhan, ia juga sepakat perlu adanya UU terkait fintech. “UU itu diharapkan akan meningkatkan kepastian usaha bagi berbagai pihak, termasuk investor domestik maupun asing,” kata dia.
(Baca: Tujuh Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Untung Miliaran Rupiah)