Kredit Macet Fintech Capai 3,06%, OJK Sebut Masih Logis

Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rasio kredit macet fintech pinjaman hingga Agustus 2019 sebesar 3,06% masih logis dan tidak berbahaya.
Editor: Agustiyanti
10/10/2019, 17.48 WIB

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat, tingkat kredit macet alias Wan-Prestasi (TWP) fintech pinjaman mencapai 3,06% per Agustus 2019. Rasio tersebut dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih logis dan aman. 

"(Persentase itu) sama sekali tidak berbahaya, masih sangat logis," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi saat ditemui di Jakarta, Kamis (10/10).

Ia menjelaskan, jumlah peminjam dan nilai pinjaman terus meningkat sehingga tidak mungkin jumlah TWP menurun. Pihaknya, menurut dia, justru curiga juga TWP industri fintech pinjaman rendah karena justru menunjukkan keengganan mengambil risiko dan menahan ekspansi. 

"Kami juga ingin memastikan bahwa pelaku fintech lending sangat transaparan dan jujur dalam menyampaikan segala informasi," ujarnya.

(Baca: Bertambah Enam, Ini 13 Fintech Pinjaman Online yang Dapat Izin OJK)

Senada dengan Hendrikus, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan bahwa TWP yang mencapai 3 % merupakan hal yang lumrah. Tumbur mengatakan, fintech lending memiliki resiko lebih tinggi daripada lembaga keuangan konvensional.

"Masih sangat wajar dan normal seiring dengan penambahan jumlah peminjam yang baru. Karena (industri) kami juga melakukan ekspansi ke luar pulau Jawa dan juga merambah hingga segmen lainnya," ujar Tumbur.

Apalagi, menurut dia, fintech lending memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Inteligence/AI)  dalam penyaluran pinjaman. "Jika mesin platfrom (fintech) melakukan ekspansi (bisnis), entah ke luar daerah berbeda, maka resikonya bakal berbeda," ujarnya.

Ke depannya, menurutnya, dengan semakin luasnya penyaluran pinjaman, maka kemampuan fintech dalam melakukan penilaian (scoring) akan meningkat dan berdampak pada rasio pinjaman wanprestasi. 

(Baca: Jokowi Sepakati Kerja Sama Ekonomi, Digital, Keamanan dengan Singapura)

Berdasarkan catatan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), tingkat keberhasilan pengembalian pada hari ke-90 (TKB90) mencapai 96,94%. Sedangkan Tingkat Wan-Prestasi (TWP) atas pinjaman di sektor ini mencapai 3,06%, jauh lebih tinggi ketimbang akhir tahun lalu yang hanya 1,45%.

OJK mencatat, jumlah peminjam di fintech lending mencapai 12,8 juta per Agustus 2019. Jumlah tersebut 24 kali lebih banyak ketimbang pemberi pinjaman atau investor.

Jumlah peminjam di fintech pembiayaan tumbuh 194,4% sejak awal tahun (year to date/ytd). Pada akhir tahun lalu, jumlah peminjamnya 4,4 juta.

Mayoritas peminjam berdomisili di Pulau Jawa, yakni 10,64 juta atau tumbuh 190,3% ytd. Sedangkan borrower di luar Pulau Jawa tumbuh 215,3% ytd menjadi 2,2 juta.

Adapun jumlah pemberi pinjaman (lender) tumbuh 155,6% ytd, dari 207.507 pada akhir tahun lalu menjadi 530.385. Investor di Pulau Jawa meningkat 184,4% menjadi 441.508, sementara di luar Pulau Jawa, jumlahnya tumbuh 70,1% menjadi 85.528. Sementara itu, pemberi pinjaman yang berasal dari luar negeri tumbuh 67,8% menjadi 3.349.

Secara total, penyaluran pinjaman melalui fintech pinjaman mencapai Rp 54,7 triliun per Agustus. Nilai tersebut tumbuh 141,4% dibanding akhir tahun lalu yang sebesar Rp 22,7 triliun. Pinjaman paling besar disalurkan ke peminjam di Pulau Jawa, yakni Rp 46,97 triliun atau tumbuh 139,4% ytd. Sedangkan di luar Pulau Jawa nilainya hanya Rp 7,74 triliun atau tumbuh 154% ytd.

“Data ini ditampilkan untuk meningkatkan transparansi sekaligus membantu calon pemberi pinjaman (lender) untuk mengetahui risiko penempatan dananya,” demikian dikutip dari siaran resmi AFPI, Selasa (8/10).

Dari hasil kajian AFPI bersama Institute for Development of Economics and Finance (Indef), fintech pembiayaan berkontribusi Rp 60 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Berdasarkan kajian itu, industri ini menambah 362 ribu lapangan pekerjaan baru dan mengentaskan kemiskinan hingga 177 ribu orang per akhir 2019.

Setidaknya, ada 127 fintech lending yang terdaftar di OJK per 7 Agustus 2019. Otoritas keuangan ini mengimbau konsumen untuk menggunakan layanan fintech pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Reporter: Cindy Mutia Annur